Bupati Meranti Irwan Nasir Dukung Sepenuhnya Pilkada Pekan Depan


Dibaca: 1890 kali 
Rabu, 15 Juli 2020 - 21:51:37 WIB
Bupati Meranti Irwan Nasir Dukung Sepenuhnya Pilkada Pekan Depan Bupati Meranti Irwan Nasir memimpin rapat persiapan.pilkada.

Meranti, Hariantimes.com - Pilkada serentak 2020 tinggal hitungan bulan. Gejolak politik pun mulai hangat. 

Para bakal calon yang ingin maju dalam kontestasi politik mulai melakukan manuver baik secara pribadi maupun lewat tim sukses untuk mendapatkan simpati rakyat sebanyak-banyaknya.

Dan itu sah-sah saja selama tidak merugikan rakyat dan mampu mewujudkan Pilkada yang aman tertib dan lancar.

Apalagi negeri ini tengah menghadapi Pandemik Virus Covid-19 yang pastinya akan mempengaruhi proses Pilkada karena penyelenggara, peserta dan pemilih diwajibkan mengikuti protokol kesehatan.

Bupati Meranti Irwan Nasir memimpin rapat persiapan pilkada.

Menyikapi hal itu, para pakar yang telah malang melintang di dunia politik, sebut saja Bupati Meranti Irwan Nasir, Mantan Ketua DPRD Riau Drh Chaidir, Legislator DPRD Riau Ade Hartati, Wakil Dekan Fisipol UNRI Beli Nasution dan sejumlah pakar lainnya ikut serta bersuara.

Para pakar politik yang namanya tak asing lagi ditelinga itu memberikan masukan dan saran bagaimana agar pelaksanaan Pilkada dapat berjalan aman tertib dan lancar. Tentunya dengan jumlah pemilih atau partisipan yang tinggi. Itu mereka sampaikan dalam Dialog Menakar Kesiapan Pemilihan Serentak Lanjutan 2020 di Provinsi Riau melalui Video Conference yang ditaja oleh Ikatan Pelajar Riau Yogjakarta (IPRY) awal pekan ini.

Turut serta dalam acara itu, Ketua Keluarga Alumni Pelajar Mahasiswa Riau Yogjakarta (KAPEMARY) Riau Drs. H. Irwan M.Si, Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan, Anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto dan lainnya.

Seperti dijelaskan oleh Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto pada dasarnya Prinsip Pilkada harus mengacu pada Vox Papuli Vox Dei (suara rakyat suara tuhan), Salus Populi Suprema Lex Esto (keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi), Dasar Hukum Pilkada sesuai dengan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, Pasal 27 Ayat (I) UUD 1945 dan Peraturan Pemerintah mengenai Pandemik Covid-19.

Pilkada serentak yang awalnya akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020, akibat terjadinya Pandemik Covid-19 terpaksa diundur menjadi 9 Desember 2020. 

Untuk masalah penganggaran diakui Nugroho Noto Susanto sudah tidak ada masalah karena untuk penyelenggaran Pilkada ditengah Pandemik Covid-19 ini mendapat bantuan dari Pemerintah Pusat melalui APBN untuk membiayai pengadaan APD.

Cuma yang jadi masalah tiap pelaksanaan Pilkada adalah potensi pelanggaran klasik seperti Hate Speech, Politik Uang, Kampanye Hitam, Hoax/Fake News, Netralitas ASN, Politiisasi SARA, dan lainnya yang dianggap oleh peserta Pilkada sebagai upaya jitu untuk memenangkan kontestasi politik daerah itu.

Untuk menghidari itu semua Irwan Nasir yang juga menjabat Ketua Keluarga Alumni Pelajar Mahasiswa Riau Yogjakarta (KAPEMARY) turut memberikan masukan, Bupati Irwan mengatakan jumlah pemilih dalam Pilkada sangat mempengaruhi pengakuan dari masyarakat terhadap pemimpin terpilih.

"Semakin besar jumlah pemilih maka semakin tinggi pula pengakuan masyarakat terhadap pemimpin terpilih dan tingginya kepercayaan diri pemenang Pilkada, begitu juga sebaliknya jika jumlah pemilih dibawah 50 persen maka pengakuan akan semakin lemah," jelas Irwan.

Dan masalah ini menurut Irwan menjadi PR untuk KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara dapat meningkatkan partisipasi jumlah pemilih.

Lebih jauh dikatakan Irwan, menurut pengalamanya mengikuti 2 kali Pilkada, terlalu kakunya Panwaslu dan KPU dalam mengatur dan mengawasi pelaksanaan Pilkada akan membuat ruang gerak para peserta Pilkada menjadi sempit padahal apa yang dilakukan oleh peserta itu secara tidak langsung merupakan sebuah sosialiasi untuk menarik  masyarakat agar mau memilih dan berpartisipasi dalam Pilkada.

"Berdasarkan pengalaman KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara dan pengawas Pilkada sering membuat gerakan para peserta Pilkada menjadi terbatas dan ini akan mempengaruhi rendahnya partisipasi pemilih karena sosilaisi peserta menjadi sedikit," jelasnya lagi.

Kemudian menyangkut masalah SARA, Black Kampanye, Hate Speech, Hoax dalam Pilkada, menurut Irwa sangat sulit dihindari karena masalah diatas bagi sebagian besar para peserta Pilkada merupakan senjata paling efektif untuk memenangkan kontestasi politik. 

Bahkan pakar politik lainya berpendapat kemenangan bukan ditentukan oleh tim sukses yang tampak tapi ditentukan oleh tim yang tak terlihat.

Namun hal ini dapat diantisipasi dengan menggencarkan edukasi kepada masyarakat dan peserta Pilkada tentang bagaimana berdemokrasi yang sehat dan mengikuti Pilkada secara Fairless.

Selanjutnya Irwan, juga mengomentari masalah Politik Uang. Menurutnya masalah Politik Uang atau Money Politic sangat susah dihilangkan karena sudah membudaya. Hal itu didukung oleh rendahnya pendidikan dan faktor pendapatan masyarakat.

"Tingkat penghasilan dan pendidikan diindonesia tidak bisa disamakan dengan standar eropa dan hal ini sangat berpengaruh terhadap cara pikir dan bertindak masyarakat apalagi jika dilaksanakan didaerah terpencil dengan akses informasi yang sangat terbatas. Disini akan terjadi politik uang karena tidak ada uang masyarakat pasti tidak akan datang," paparnya.

Dicontohkan Irwan, masyarakat petani atau nelayan yang setiap hari pergi keladang akan enggan pergi memilih karena jika pergi memilih maka ia akan kehilangan waktu dan penghasilannya. Dan politik uang acap kali dianggap menjadi kompensasi.

Kemudian ia juga menanggapi soal aturan Netralitas ASN dalam sebuah Pilkada, menurutnya hal ini juga sulit untuk dihilangkan karena dari kaca matanya, ASN tidak akan pernah bisa netral. Karena dengan mendukung salah satu peserta Pilkada merupakan salah satu cara untuk mendapatkan panggung dalam sebuah pemerintahan. Bagi pejabat yang mendukung tentunya akan mendapatkan jabatan yang baik dan strategis, dan bagi yang tidak menentukan sikap kariernya akan biasa-biasa saja apalagi yang ketahuan tidak mendukung.

Satu hal lagi yang perlu menjadi perhatian menurut Irwan adalah aturan Pemerintah Pusat melalui Mendagri, KPU RI dan Bawaslu, yang melarang Kepala Daerah untuk melakukan perombakan kabinet 6 bulan sebelum Pilkada dan 6 bulan setelah pelantikan.

"Jika boleh saran sebaiknya demi Pilkada yang lebih bernilai dan bermartabat sebaiknya pasal ini direview lagi  karena akan menganggu jalannya pembangunan. Contohnya salah seorang pejabat yang calonya kalah kemungkinan akan bekerja setengah hati dan ini akan membuat kerusakan sistem serta pincangnya pemerintahan, sementara untuk menggantinya harus menunggu waktu selama 6 bulan," jelas Irwan.

Sementara itu Mantan Ketua DPRD Riau Chaidir, juga mengomentari kenapa adanya Black Kampanye, Money Politik menurutnya hal itu terjadi akibat rendahnya sportifitas peserta Pilkada, untuk itu azas Jurdil harus dijaga benar oleh KPU dan Bawaslu.

"Seriap peserta Pilkada boleh menggunakan semua cara untuk menang tapi tidak boleh menghalalkan semua cara," ujar Chaidir.

Politikus PAN Ade Hartati, melihat kecilnya partispasi Pilkada tak luput dari kurangnya kehadiran perempuan dalam kontestasi politik sehingga kaum perempuan malas memilih karena tidak memiliki perwakilan. Dan hal ini menurut Ade perlu menjadi perhatian dari KPU.

Sementara Wakil Dekan Fusipol UNRI Beli Nasution, berpendapat yang terpenting dalam mewujudkan Pilkada yang baik adalah para peserta Pilkada harus senantiasa menjaga Idealisme terutama dalam menghadapi Politik praktis.

Di sisi lain, Bahas Pidana Pilkada, Sentra Gakkumdu Kepulauan Meranti Rapat bersama yakni Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kepulauan Meranti, melakukan rapat koordinasi di sekretariat Bawaslu Kepulauan Meranti Senin.

Adapun agenda rapat koordinasi ini membahas terkait persiapan penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti tahun 2020.

"Pasca penundaan tahapan penyelenggaraan pilkada per tgl 15 juni seluruh penyelenggaraan pilkada kembali dilanjutkan tentu kita semua yang tergabung di Tim Sentra Gakkumdu baik dari Unsur Bawaslu, Kejaksaan dan juga Kepolisian kembali diberi tanggung jawab untuk mengawal kembali seluruh tahapan pesta demokrasi pemilihan Kepala Daerah yang akan dilaksanakan di Kabupaten Kepulauan Meranti pada tanggal 9 Desember nantinya," kata Ketua Banwaslu Meranti Syamsulrizal kepada wartawan, Senin (22/06/2020).

Syamsulrizal juga berharap, tim sentra Gakkumdu ini bisa bekerja dengan maksimal selalu mengedepankan Persamaan serta Solid dan kompak dalam melaksanakan tugas nantinya

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti AKP Aryo Damar SIK mengatakan, untuk menciptakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti perlu intervensi dari gakkumdu agar situasi ketentraman ketertiban masyarakat (trantibmas) kondusif.

"Kita Perlu juga dilakukan pemetaan terkait daerah rawan dalam penyelenggaran Pilkada nantinya seperti Kampanye Hitam, politik uang dan mobilisasi ASN, dapat juga kita lakukan pemetaan terkait dengan basis pasangan calon nantinya bisa dianggap rawan dalam pemetaan," ungkap AKP Aryo Damar.

AKP Aryo Damar menambahkan, akun-akun media sosial yang tidak bertanggung jawab diluar yang didaftarkan di KPU juga berdampak terhadap kamtibmas, Preventif juga merupakan strategi yang dapat dilaksanakan dengan sosialisasi kepada msyarakat dan ASN misalnya terkait dengan aturan tindak pidana.

"Ada 3 pilar Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan harus berjalan harmonis dan komunikatif," ucap AKP Aryo Damar.

Kajari Kepulauan Meranti, Budi Raharjo SH MH menyampaikan, kegiatan rapat koordinasi seperti ini sangat baik dilaksanakan, Hukum harus ditegakkan, Negara kita Negara hukum.

"Tentu saja dalam proses penangan dugaan tindak pidana pilkada dan menjadikan status tersangka dengan alat bukti yang kuat, dapat juga disampaikan bahwa dari Kejaksaan Agung menyampaikan upaya preventif (pencegahan) juga harus dilakukan, dan dalam melakukan penindakan pidana pilkda tentu harus ada payung hukum dengan tujuan yang sama. Untuk meneggakkan hukum itu sendiri, dan sosialisasi diperkuat. Terkait dengan tangkap tangan dugaan money politik akan kita telusuri lebih lanjut, dalam KUHP ruang itu disebutkan," beber Budi Raharjo.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kepulauan Meranti, Romi Indra menyebutkan, ada beberapa norma pasal yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur terkait dengan dugaan tindak pidana yang dapat diproses sebelum penetapan calon. Di antaranya seperti mutasi jabatan yang dilakukan 6 bulan sebelum penetapan calon tanpa izin Mendagri.

Romi Indra menambahkan, kemudian terkait dengan penyalahgunaan kewenangan program dan kegiatan yang dilakukan kepala daerah yang dapat menguntungkan dan merugikan pasangan calon lain terhitung 6 bulan sebelum penetapan calon, sanksi yang dapat dikenakan juga berat selain sanksi pidana juga terdapat sanksi administrasi apabila dilakukan petahana yaitu pembatalan sebagai calon oleh KPU Kabupaten.

"Tentu himbauan ini,harus kita sampaikan, Bawaslu Kepulauan Meranti sudah bersurat ke Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai bentuk pencegahannya," ucapnya.

Untuk diketahui, Sentra Gakkumdu merupakan pusat aktivitas penegakkan hukum tindak pidana pemilihan yang terdiri dari unsur Bawaslu Kepulauan Meranti, Kepolisian Resor Kepulauan Meranti dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti. 

Sentra Gakkumdu Kabupaten berwenang menangani dugaan tindak pidana pemilihan di Wilayah Kabupaten. tampak hadir dalam rapat tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Budi Raharjo SH MH. 

Dari unsur kepolisian dihadiri Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, Ario Damar SIK SH, Kanit Tipiter Polres Rahmad Wahyudi SH, Ps Kanit Tipidum Polres T. Erick Ghazali, SH bersama anggota Polres yang tergabung di sentra Gakkumdu. Dari unsur Bawaslu hadir Komisioner Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal, Romi Indra, M Zaki, Korsek Eri Gunawan dan Staf Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti yang tergabung dalam Gakkumdu.

Persiapan Pilkada Serentak Meranti Makin Dekat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Meranti bersama dengan Pemerintah setempat mulai menggelar pertemuan dan membahas Pilkada 2020 usai Corona mulai mereda di wilayah itu. 

Wakil Bupati Said Hasyim di Meranti, Kamis mengatakan pertemuan tersebut membahas tentang seluk beluk persoalan Pilkada serentak Tahun 2020 mulai dari jadwal pencalonan, pelaksanaan serta aturan lain yang harus ditaati oleh para calon peserta Pilkada.

Ketua KPU Meranti Abu Hamid menjelaskan bahwa sesuai jadwal, pelaksanaan Pilkada serentak akan berlangsung pada 9 Desember 2020 mendatang. Sementara pada tahap awal pendaftaran calon peserta akan dibuka pada Juni 2020 hingga keluar regulasi PKPU lebih lanjut.

"Oleh karena itu bagi setiap peserta yang ingin maju diminta segera mempersiapkan diri seperti meraih dukungan partai politik, termasuk juga tim sukses, atribut dan lainnya agar tidak terjadi pelanggaran Pilkada," kata Abdul.

Ia pun mengatakan, dalam pertemuan itu KPU berharap Pilkada berjalan aman dan lancar. Kemudian setiap calon harus mematuhi semua aturan Pilkada dengan tidak melakukan pelanggaran. 

"Salah satunya asas netralitas yang harus dilaksanakan oleh ASN atau pegawai yang digaji menggunakan uang negara," ucap Abu Hamid.

Dijelaskan Abu Hamid, aturan seluruh ASN harus bersifat netral dan tidak boleh mendukung salah satu calon manapun. Namun tetap harus melaksanakan hak konstitusinya yakni memilih calon sesuai hati nurani, intinya ASN dilarang keras melakukan politik praktis.

Ia pun menambahkan, dalam hal pemberian hadiah dan atribut kepada masyarakat dan tim sukses yang sudah diatur dengan jelas begitu juga pemberian atribut kepada masyarakat yang menurut aturan harus disesuaikan dengan jadwal kampanye calon peserta Pilkada.

"Aturan -aturan itu, perlu ditaati oleh peserta Pilkada agar kedepan tidak terjadi penindakan oleh penyelenggara KPU dan Bawaslu yang senantiasa mengawasi setiap proses Pilkada. Dan yang tak kalah penting untuk menghindari protes dsn komplain dari calon peserta Pilkada lainnya," tuturnya.(advetorial/solihin)