Mantan Plt Sekda Kuansing dan Kabag Umum CS Ditahan Kejari Kuansing


Dibaca: 3841 kali 
Selasa, 21 Juli 2020 - 01:19:46 WIB
Mantan Plt Sekda Kuansing dan Kabag Umum CS Ditahan Kejari Kuansing

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) akhirnya menahan 5 tersangka atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Anggaran Belanja Barang dan Jasa di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2017 pada 6 kegiatan dengan total anggaran Rp 13,3 Milyar yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2017.

Dimana penahanan terhadap 5 tersangka atas perkara dengan kerugian negara sebesar Rp 10,46 Milyar lebih itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman didampingi sejumlah Kasi jajarannya kepada awak media dalam konference pers yang digelar pada Senin (20/7/2020) sore di Depan Kantor Kejari Kuansing.

"Hari ini Senin (20/7/2020), kami dari pihak Kejaksaan Negeri Kuatan Singingi menahan Kelima tersangka kasus dugaan korupsi pada Sekretariat  Daerah Kabupaten Kuantan Singingi," ucapnya.

"Adapun kelima tersangka, yakni mantan Plt Sekda MH, mantan Kabag Umum MS, seterusnya VA sebagai Bendahara, HH dan YH selaku PPTK dalam enam kegiatan di Bagian Umum Setda Kuansing," beber Hadiman.

"Dari kelima tersangka yang sudah ditahan, sebelumnya diperiksa selama lebih kurang enam jam, dan dikhawatirkan kelima tersangka tersebut akan melarikan diri atau merusak dan menghilangkan barang bukti, dikarenakan barang bukti sudah mencukupi maka ke lima tersangka korupsi tersebut kita tahan," jelas Hadiman.

Sebelumnya, lanjut Hadiman, terhadap kelima tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dan cek kesehatannya oleh tim medis dari RSUD Teluk Kuantan. "Alhamdulillah kelimanya dalam keadaan sehat, maka kita lanjutkan pemeriksaan," tambahnya.

"Dari anggaran yang tidak menganggarkan sebesar Rp 13.3 Milyar pada Enam kegiatan di Bagian Umum Sektetariat Daerah dan termasuk juga dalam kegiatan makan minum dimana Riilnya yang di keluarkan hanya sebesar Rp 2,4 Milyar, jadi terdapat selisih bayar atau kerugian yang dialami negara sebesar Rp 10,4 Milyar. Dimana sisa kerugian negara mencapai Rp 7,4 Milyar," papar Kajari Kuansing.

Para tersangka ini disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, jo pasal 3, jo pasal 18 UU RI nomor 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman untuk pasal 2 ayat 1 paling singkat pidana penjara selama 4 tahun paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 200 Juta dan paling banyak Rp 1 Milyar.

“Dan ancaman hukuman untuk pasal 3 pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 Juta,” jelas Kajari Kuansing.*