Perda Sudah Disahkan, Kota Pekanbaru Bertambah Menjadi 15 Kecamatan


Dibaca: 3202 kali 
Selasa, 28 Juli 2020 - 01:01:05 WIB
Perda Sudah Disahkan, Kota Pekanbaru Bertambah Menjadi 15 Kecamatan Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Kecamatan telah disahkan DPRD Pekanbaru pada 1 September 2019 lalu. 

Saat itu, Perda ini telah ditetapkan oleh Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT dan Sekretaris Daerah (Sekda) M Noer pada 13 September 2019 lalu.

Dengan perda ini, maka kecamatan di Kota Pekanbaru bertambah menjadi 15 kecamatan. 

"Tahun ini, Pekanbaru akan memekarkan kecamatan yang ada. Saat ini, Pekanbaru memiliki 12 kecamatan," sebut Walikota Pekanbaru Dr Firdaus ST MT kepada media, Senin (27/07/2020).

Salah satu yang dimekarkan, sebut Walikota, yakni Kecamatan Rumbai dan Rumbai Pesisir. 

"Tahun ini, kami akan memekarkan lagi kecamatan yang ada. Kecamatan Rumbai tetap dengan namanya," sebut Firdaus seraya menjelaskan, Kecamatan Rumbai Pesisir yang sekarang akan dipecah menjadi Kecamatan Rumbai Timur dan dan Kecamatan Rumbai akan dipecah menjadi Kecamatan Rumbai Barat.

Nama Kecamatan Rumbai Pesisir diganti dengan Kecamatan Rumbai, yang wilayahnya sebagian besar kelurahan yang ada di Kecamatan Rumbai dan sebagian Rumbai Pesisir.

"Akhir tahun ini, mudah-mudahan bisa kami wujudkan. Perdanya sudah disahkan," jelasnya.

Selain itu,  tahun ini Kecamatan Tenayan Raya juga dimekarkan menjadi dua kecamatan. Kecamatan lain yang akan dimekarkan adalah Kecamatan Tampan. Pasalnya, jumlah penduduk di Kecamatan Tampan sekitar 250.000 jiwa.

"Jumlah penduduknya di Kecamatan Tampan setara dengan jumlah penduduk di tiga kota di Sumatera Barat yakni Payakumbuh, Bukittinggi, dan Padang Panjang. Artinya, beban kerja Camat Tampan sangat berat," beber Walikota.(*)

Penulis: Karmawijaya