Rampas HP, Dua Pelajar Meringkuk di Sel Tahanan Polsek Tenayan Raya


Dibaca: 2973 kali 
Rabu, 29 Juli 2020 - 00:16:25 WIB
Rampas HP, Dua Pelajar Meringkuk di Sel Tahanan Polsek Tenayan Raya Rampas HP, Dua Pelajar Meringkuk di Sel Tahanan Polsek Tenayan Raya.
  1. Pekanbaru, Hariantimes.com - Dua orang remaja yang masih berstatus pelajar harus meringkuk di sel tahanan Polsek Tenayan Raya.

Pasalnya, kedua pelajar yang berinisial masing-masing DTP (17) dan AA (17) ini diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pencurian dengan pemberatan.

Lantas seperti apa kejadiannya? Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya SH SIK melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol HM Hanafi mengungkapkan, pada Senin (27/07/2020) sekira pukul 16.30 WIB korban pulang kerja menuju ke rumahnya di Perum Kulim Raya Permai, Jalan Hangtuah Ujung. Pada pukul 17.00 WIB, tiba di persimpangan Jalan Sumatera datang kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor dari arah belakang dan memepet sebelah kiri korban serta menarik paksa/merampas Handphone (HP) yang ada di kantong sebelah kiri baju depan korban. Dan pelaku berhasil mengambil dan melarikan diri ke Jalan Sumatera lalu korban mengejar dan berteriak minta bantuan warga. Setelah itu, pelaku menabrak kendaraan lainnya, sehingga terjatuh dan masyarakat membantu dan memeriksa HP milik korban ada pada pelaku.

"Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat tersebut, kami memerintahkan Kanit Reskrim Iptu EJ Manulang bersama opsnal mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Dan ketika sampai di TKP, dua orang laki-laki telah diamankan massa yang menurut keterangan saksi telah melakukan jambret HP milik korban. Pada saat diamankan, pada pelaku DTP ditemukan 1 bilah pisau stainless di saku celana belakangnya. Sehingga selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Polsek Tenayan Raya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjuut," sebut Kapolsek Tenayan Raya kepada Hariantimes.com melalui saluran whatsapp, Selasa (28/07/2020) malam.

Setelah dilakukan interogasi, ungkap Kapolsek, kedua pelaku mengakui telah melakukan curas/jambret di 2 tempat. Yakni pada Sabtu (18/07/2020) di Jalan Parit Indah Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru dan pada Senin (27/07/2020) di Jalan Hangtuah Ujung Persimpangan Jalan Sumatera Kelurahan Bencana Lesung Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru.

"Saat kedua pelaku diamankan, kita berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio 125 warna hitam dengan plat nomor terpasang BM 3176 JJ dan 1 unit Handphone Merk SONY XPERIA Model E6833 warna silver serta 1 bilah pisau stainless. Dan terhadap kedua pelaku disangkakan pasal 365 atau Pasal 363 KUH.Pidana," sebut Kompol HM Hanafi seraya menyampaikan, modus operandinya, pelaku menggunakan sepeda motor dari arah belakang dan selanjutnya memepet dari sebelah kiri korban dan menarik paksa/merampas HP yang ada di kantong sebelah kiri baju depan milik korban. Sedangkan motifnya, masing-masing pelaku membeli makanan dan berpoya-poya untuk kesenangan.

"Setelah dilakukan pemeriksan Urine, kedua pelaku positif mengandung Metampetamin. Karena sebelumnya pelaku ada mengkonsumsi Narkoba juga," sebut Kompol HM Hanafi.(*)