Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Kuansing Bekuk Warga Lampung


Dibaca: 2081 kali 
Ahad, 02 Agustus 2020 - 09:33:34 WIB
Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Kuansing Bekuk Warga Lampung AS (24) Tersangka Pembobol Toko Ponsel di Langsat Hulu

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Pelaku pembobolan toko ponsel berinisial AS (24) berhasil diamankan Polres Kuantan Singingi. Pelaku pencurian ini melakukan aksinya di Desa Langsat Hulu, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau pada Rabu (29/7/2020) lalu.

Saat dikonfirmasikan Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Andi Cakra Putra menyampaikan, pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2020 personil Satreskrim Polres Kuansing dan Jajaran melakukan pengungkapan pencurian tersebut. Pelaku berinisial AS (24) berasal dari Dusun Banjar Sari Desa Kali Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja berplat BM 6227 KD, 6 (enam) unit Handphone, 4 (empat) buah handsfree, 4 (empat) unit powerbank dan 1 (satu) buah gunting.

Pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2020 sekira pukul 16.00 Wib, Tim Opsnal Polres Kuansing menerima laporan dari piket SPKT Polres Kuansing telah terjadi pembobolan di toko ponsel di Desa Langsat Hulu, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan kerugian korban berupa 6 (enam) unit Handphone, 4 (empat) buah handsfree, dan 4 (empat) unit powerbank serta uang tunai kurang lebih Rp 1,5 juta.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), pada hari yang sama dengan laporan dari korban yaitu hari Rabu tanggal 29 Juli 2020 sekira pukul 21.00 Wib. Tim Opsnal Polres Kuansing dengan di back up Ps Kanit reskrim Polsek Benai berhasil meringkus pelaku pembobolan tersebut dalam waktu kurang dari 24 jam," terang AKP Andi Cakra Putra, pada Sabtu (1/8/2020) di Teluk Kuantan.

"Saat ini pelaku telah mendekam di balik jeruji Mapolres Kuantan Singingi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan aturan yang berlaku di negara ini," tegas Andi.*