Saat Berada di Bengkel Servis Radiator

Pelaku Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya


Dibaca: 3499 kali 
Rabu, 02 September 2020 - 00:35:20 WIB
Pelaku Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya Pelaku Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Seorang pelaku terduga pengedar shabu ditangkap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya, Senin (31/08/2020).

Pelaku berinisial A alias S, warga Kelurahan Tangkerang Timur Kota Pekanbaru ini ditangkap  saat berada di bengkel servis radiator Km 13 Jalan Lintas Timur Kelurahan Mentangor Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol HM Hanafi mengungkapkan, pelaku diduga terlibat jaringan narkotika. Bahkan memiliki, menjual, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis shabu. Dan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat kepada Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya pada hari Senin (31/08/2020) sekira pukul 17.00 WIB. Kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan ke lokasi yang disampaikan masyarakat di Km 13 Jalan Lintas Timur Kelurahan Mentangor Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, tepatnya di bengkel servis radiator.

"Pada hari itu juga, sekira pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Budi Hartono melakukan penangkapan dan penggeledahan badan pelaku A alias S bin A dan ditemukan pada kantong celana sebelah kiri yang dipakai pelaku saat itu berupa 1 bungkus narkotika diduga shabu. Kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan bengkel servis radiator ditemukan alat hisap shabu yang tersimpan di dalam dompet warna hitam. Kemudian pelaku dibawa dan diamankan di Polsek Tenayan Raya," sebut Kompol HM Hanafi.

Barang bukti yang dapat disita dari pelaku A alias S bin A berupa 1 helai celana panjang warna hitam merek USED, narkotika diduga jenis sabu seberat 0,16 gram dalam bentuk bungkusan, 1 botol plastik yang tutupnya di lobangi sebagai alat hisap shabu/bong, 1 buah mancis, 3 buah pipet plastik,1 buah kaca pirex yang didalamnya berisikan diduga sabu, 1 buah dompet warna hitam, uang tunai sebesar Rp200.000 dan 1 buah timbangan digital.

"Terhadap pelaky dapat dipersalahkan melanggar Pasal 114 Ayat 1 Jo. 112 ayat 1 UU RI No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika," sebut Kompol.HM Hanafi.(*)