Unit Reskrim Polsek Bukit Raya Bekuk Pelaku pencurian


Dibaca: 1080 kali 
Kamis, 03 September 2020 - 18:46:42 WIB
Unit Reskrim Polsek Bukit Raya Bekuk Pelaku pencurian JS alias K alias J (38), warga Kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru harus menginap di jeruji besi Polsek Bukit Raya.

Pekanbaru, Hariantimes.com - JS alias K alias J (38), warga Kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru harus menginap di jeruji besi Polsek Bukit Raya.

Pasalnya, JS alias K alias J dilaporkan oleh Maharani Ardelia mengambil 1 unit handphone merk Oppo F3 warna Gold, 1 unit Power Bank merk Vivan warna Putih dan 1 buah kunci mobil merk Suzuki Baleno.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka JS alias K alias J bin R berstatus residivis. Dan dari tersangka disita barang bukti berupa 1 unit HP merek Oppo F3 warna gold, 1 unit power bank merek Vivan warna putih, 1 buah kunci mobil merek Suzuki Baleno dan 1 buah potongan kayu," beber Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar SH MH melalui release yang dikirim Subaghumas Polresta Pekanbaru, Kamis (03/09/2020).

Lantas bagaimana kronologis kejadiannya? Kapolsek mengungkapkan, berawal adanya laporan pengaduan masyarakat Maharani Ardelia pada hari Selasa (25/08/2020) pukul 16.00 WIB. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal dan SPKT mendatangi tempat kejadian perkara di Jalan Markisa no. 91 Keluraham Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Tim opsnal mencari informasi dan bukti-bukti jejak sidik jari laten yang ditinggalkan oleh pelaku kejahatan pencurian tersebut.

Informasi dari masyarakat yang diberikan ciri- ciri pelaku kepada tim opsnal Polsek Bukit Raya. Sehingga atas informasi tersebut tim opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan tersebut. Setelah dilakukan penangkapan dan dikakukan interogasi, dari pengakuan tersangka itu sendiri bahwa pada hari Selasa (25/08/2020) sekira pukul 15.00 WIB tersangka JS alias K alias J bin R melewati Jalan Markisa dan melihat jendela kamar rumah korban Maharani Ardelia terbuka. Kemudian tersangka buka lebar jendela kamar itu dengan cara mengganjal jendela kamar menggunakan potongan kayu. Untuk memudahkan tersangka masuk ke dalam rumah dengan melalui jendela kamar, setelah tersangka dapat masuk kedalam rumah  dan mengambil hanphone, carger dan kunci kontak mobil merek baleno, kemudian tersangka tersebut dibawa dan diamankan di Polsek Bukit Raya.

"Terhadap tersangka dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana kejahatan sesuai pasal 362 K.U.H.Pidana," ungkap Kapolsek.(*)