Netralitas ASN Menjadi Kunci Penting Keberhasilan Pilkada


Dibaca: 1039 kali 
Kamis, 10 September 2020 - 14:28:03 WIB
Netralitas ASN Menjadi Kunci Penting Keberhasilan Pilkada Penandatanganan Surat Keputusan Bersama.

Jakarta, Hariantimes.com - Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahyo Kumolo menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jendral Tito Karnavian dan Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu-RI) Abhan, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Kamis (10/09/2020). 

SKB tersebut disiapkan dan disusun oleh Kemenpan-RB, bersama Kemendagri, Badan Kepegawaian Negara,Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Bawaslu RI untuk mengatur pedoman pengawasan netralitas ASN dalam Pilkada 2020 pada 9 Desember yang akan datang.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahyo Kumolo meneaskan,  SKB yang berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara ini sebagai langkah antisipatif berbagai pelanggaran Pilkada yang mungkin saja dilakukan oleh ASN.

"SKB ini sebagai langkah antisipatif semua pihak untuk meminalisir berbagai pelanggaran Pemilukada yang dilakukan oleh ASN yang mungkin terjadi. Kita berharap jangan sampai ada Pegawai yang melakukan pelanggaran pada Pilkada nanti," harap Menpan-RB Tjahyo Kumolo.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Jendral Tito menyampaikan, netralitas ASN jadi kunci penting dalam meminimalkan konflik di daerah sebagai dampak dari pelaksanaan pesta demokrasi tingkat daerah.

"Netralitas ASN menjadi kunci penting keberhasilan pilkada 2020 ini. Juga untuk menghindari aksi anarkis dan konflik yang mungkin terjadi, sebab itu Pilkada ini kita waspadai agar tidak terjadi aksi anarkis di tengah masyarakat. Dan ASN memiliki tanggungjawab moral untuk menjadi teladan," sebut Menteri Tito.

Dalam kesempatan selanjutnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu-RI) Abhan menyampaikan harapannya, agar keterlibatan ASN dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020 berkurang dibandingkan pada Pilkada sebelumnya, dimana pada saat itu pihaknya mencatat sedikitnya 700 kasus ketifaknetralan ASN, Polri dan TNI.

"ASN sering berada pada posisi dilematis di setiap penyelenggaraan agenda pemilihan umum maupun Pilkada. Dalam konteks perhelatan politik kontestatif, kita sering mendapati kenyataan bahwa ASN tergerus dalam pusaran tarik-menarik kekuasaan," kata Abhan.

Abhan melanjutkan, faktor utama yang mempengaruhi ketidaknetralan tersebut di sebabkan adanya intimidasi bahkan ancaman oleh kekuasaan birokrasi.

"Sebab,sering aladan yang kita dengar, ketika mengambil posisi netral dapat dianggap tidak memihak, bahkan sebuah pembangkangan, yang akibatnya bisa sangat fatal bagi posisi mereka dalam struktur birokrasi," pungkasnya.(*)