Berantas Peredaran Gelap Narkoba di Sentajo Raya

NO Alias A Dijemput Polisi Dipinggir Jalan Kampung Baru


Dibaca: 6827 kali 
Sabtu, 12 September 2020 - 11:16:14 WIB
NO Alias A Dijemput Polisi Dipinggir Jalan Kampung Baru Saat NO Alias A (24) ditangkap Polisi di Pinggir Jalan Desa Kampung Baru Sentajo

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Sat Resnarkoba Polres Kuansing melakukan pengungkapan Tindak Pidana (TP) peredaran gelap Narkotika kelas I jenis sabu di Kecamatan Sentajo Raya pada Rabu (9/9/2020) sekira pukul 20.00 WIB.

Hal itu dibenarkan Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto melalui Kasat Resnarkoba Polres AKP Sahardi kepada HarianTimes.com pada Sabtu (12/9/2020) pagi di Teluk Kuantan.

Dimana saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis sabu, NO alias A (24) ini didapati sejumlah barang bukti (BB) berupa paketan sabu-sabu.

Adapun sejumlah barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berupa 6 paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika Golongan I jenis sabu, 2 buah plastik klip bening pembungkus, dan 1 unit handphone merk Xiomi warna hitam silver.

Penangkapan NO alias A (24) berawal dari adanya laporan warga tentang peredaran gelap Narkoba di wilayah hukum Polres Kuansing. Tim Opsnal Polres Kuansing yang dipimpin Bripka Rieki setelah melakukan penyelidikan diperintahkan oleh Kasat Resnarkoba AKP Sahardi untuk melakukan pengungkapan peredaran gelap Narkoba di Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau.

Kemudian sekira pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal melakukan upaya paksa atau penangkapan terhadap pelaku an. NO Alias A Bin U di pinggir jalan Desa Kampung Baru Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuansing. "Kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu didalam genggaman tangan sebelah kanan tersangka," ujar Kasat Resnarkoba Polres Kuansing.

"Selanjutnya tersangka diintrogasi mengaku menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya, kemudian sekira pukul 21.00 WIB dilakukan penggeledahan rumah ditemukan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu diatas tempat tidur dikamar pelaku," terang Kasat.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP Sahardi, saat ini tersangka serta barang bukti sudah diamankan di Polres Kuansing guna proses lebih lanjut, ujar.

"Peran pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu, melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tegas Sahardi.*