Dua Pelaku Curat Diamankan Polsek Tenayan Raya


Dibaca: 1094 kali 
Ahad, 13 September 2020 - 20:54:27 WIB
Dua Pelaku Curat Diamankan Polsek Tenayan Raya Dua Pelaku Curat Diamankan Polsek Tenayan Raya.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diamankan Polsek Tenayan Raya, Minggu (13/09/2020).

Pelaku berinisial EK alias E (36), warga Pekanbaru dan IHS alias IIS ( 22 ), warga Lampung ini ditangkap setelah melakukan pencurian di Jalan Melebung, Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan Raya tepatnya di area  perkebunan sawit.

Dari pelaku berhasil disita barang bukti berupa 1 unit mesin pompa hidrolik alat berat merk Hitachi milik Toni Candra, 1 buah keranjang yang terbuat dari Rotan, 1 Unit Sepeda Motor Merek Honda Supra FIT tanpa nomor Polisi.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Tenayan Raya HM Hanafi mengungkapkan, aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pelaku EK alias E dan IHS alias IIS ini terjadi pada hari Minggu (13/09/2020) pukul 04.00 WIB. Yakni berawal dari petugas jaga malam mendengar suara berisik didekat alat berat yang berjarak lebih kurang 50 meter. Karana merasa takut, petugas jaga ini pergi memberitahukan kepada pemiliknya Toni Candra. Sehingga korban bersama teman-teman turun ke lokasi kejadian dan melihat 1 unit mesin pompa hidrolik alat berat merek Hitachi sudah tidak ada lagi. Dan pada hari Minggu (13/09/2020) korban melaporkan kejadian ini kepada pihak Polsek Tenayan Raya.

"Berawal Informasi dari masyarakat pada hari Minggu (13/09/2020) pukul 06.15 WIB, kami memerintahkan piket reskrim dan tim opsnal langsung turun ke tempat kejadian perkara. Dan setibanya di lokasi kejadian, berdasarkan petunjuk jejak ban sepeda motor tim opsnal dan anggota reskrim lainya menelusuri jejak ban disepenjang jalan yang dilalui tersangka hingga menuju ke arah salah satu rumah masyarakat. Setibanya di rumah masyarakat yang dicurigai, tim opsnal melihat salah satu tersangka membersihkan sepatu yang dipenuhi lumpur.Dengan penuh kecurigaan, tim opsnal langsung menangkap kedua tersangka dari dalam rumahnya. Ditemukan barang hasil kejahatan berupa mesin Pompa Hidrolik Alat Berat merek hitachi. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatan pencurian yang dilakukan. Sehingga kedua tersangka diamankan di Polsek Tenayan Raya untuk proses hukum lebih lanjut," beber Kapolsek.

Kedua tersangka sebelum melakukan aksi, sebut Kompol HM Hanafi, menggunakan narkotika jenis shabu dan dilakukan tes urine dengan hasil Positif Narkoba.

'Terhadap tersangka dipersangkakan pasal 363 K.U.H.Pidana," sebut Kompol HM Hanafi.(*)