Dikarenakan Susah Menangkap Pelajaran, Orangtua Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas


Dibaca: 1838 kali 
Rabu, 16 September 2020 - 13:38:17 WIB
Dikarenakan Susah Menangkap Pelajaran, Orangtua Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas LH (ibu kandung korban) dan IS (ayah korban) yang tega menganiaya anak kandungnya sendiri.

Banten, Hariantimes.com - Dikarenakan kesal dan gelap mata susah menangkap pelajaran, LH (ibu kandung korban) dan  IS (ayah korban) tega menganiaya anak kandungnya sendiri di rumah kontrakan di Jalan Assofa Raya Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu (13/09/2020) dini hari.

Kasus ini bermula dari laporan aparat desa dan warga. Saat itu warga ziarah pada 12 september 2020. Dan ada kecurigaan warga terhadap makam baru yang tidak ada batu nisannya dan tidak ada info ada warga sekitar yang meninggal beberapa hari terdekat. Sehingga kecurigaan itu memunculkan keinginan warga untuk mencari tahu, apa yang dikubur di makam TPU Gunung Kendeng Kecamatan Cijaku, Lebak Banten.

Menindaklanjuti hal tersebut, aparat desa dan warga melakukan pembongkaran makam yang disaksikan oleh Polres Lebak. Dari hasil tersebut, ditemukanlah ada mayat wanita berusia 9 tahun masih menggunakan pakaian lengkap dan setelah itu dilakukan identifikasi atas mayat tersebut oleh reskrim Polres Lebak.

Melalui identifikasi dan berkoordinasi dengan pihak lainnya, Kasat reskrim Polres Lebak mendapatkan informasi dari Polsek Metro Setia Budi Jakarta Selatan, bahwa ada laporan orangtua yang kehilangan anaknya dengan ciri-ciri sama seperti mayat yang ditemukan terkubur. 

"Dari hasil informasi tersebut, mendatangi alamat yang melaporkan diduga laporan palsu tersebut, lalu Satreskrim Polres Lebak mengamankan orangtua pelaku LH (ibu kandung korban) dan  IS (ayah korban) di rumah kontrakan pada hari Minggu (13/09/2020) dini hari di Jalan Assofa Raya Kecamatan Kebon Jeruk. Jakarta Barat," beber Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar melalui Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi melalui siaran pers yang dikirimkan ke media, Rabu (16/09/2020).

Dari hasil interogasi penyidik, ulas Edy Sumardi, orangtua mengakui telah menganiaya korban sehingga mengakibatkan meninggal dikarenakan kesal dan gelap mata terhadap korban dikarenakan susah menangkap pelajaran.

"Lalu ibu korban menganiaya korban dengan mencubit memukul dengan menggunakan gagang sapu sampai anaknya jatuh kelantai hingga meninggal dunia, menurut pengakuan ibu kandung Korban sering dianiaya dan penyidik menemukan file foto di hp pelaku dengan kondisi korban lebam mata dan bengkak mulut," ungkap Edy Sumardi seraya menyampaikan setelah LH (ibu kandung korban) menganiaya korban hingga meninggal dunia IS (ayah korban)  ikut serta membantu membawa dan menguburkan korban ke TPU Kampung Gunung Kendeng Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak yang menempuh waktu 4 jam dari kediamannya di Kecamatan Larangan Kota Tangerang Provinsi Banten.

"Atas perbuatan tersebut orang tua korban dijerat pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau pasal 340 dan atau pasal 338 dan atau pasal 351 ayat (3) KUH PIDANA. Dengan ancaman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga atau max seumur hidup dikarenakan pelaku orang tua kandung korban," beber Edy Sumardi.

Terakhir, Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat khususnya orangtua dimasa pandemi covid-19 ini pembelajaran-pembelajaran sekolah dilalukan secara online. Diharapkan orangtua sabar, tekun dan dengan kasih sayang serta dengan hati mengajarkan anaknya dalam melakukan kegiatan dan mendampingi pembelajaran. 

"Diharpkan para orangtua mengajarkan anaknya dalam bersekolah di masa ini dengan penuh kasih sayang dan dengan kesabaran, jangan dengan penuh amarah bahkan sampai dengan menganiaya anaknya," pesan Edy Sumardi.(*)