Mulai Besok, Perbup Kampar Nomor 44 Tahun 2020 Diterapkan, Pelanggar akan Diberi Sanksi


Dibaca: 1583 kali 
Ahad, 20 September 2020 - 21:57:57 WIB
Mulai Besok, Perbup Kampar Nomor 44 Tahun 2020 Diterapkan, Pelanggar akan Diberi Sanksi Mulai Besok, Perbup Kampar Nomor 44 Tahun 2020 Diterapkan, Pelanggar akan Diberi Sanksi.

Kampar, Hariantimes.com - Peraturan Bupati (Perbup) Kampar Nomor 44 tahun 2020 tentang Pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan, mulai Senin (21/09/2020) efektif diberlakukan di seluruh wilayah Kabupaten Kampar.

Bahkan Tim Yustisi Gabungan dari Satpol PP Kampar, Polres Kampar, Kodim 0313/ KPR serta stakeholder terkait lainnya, akan melakukan razia dan penertiban terhadap pelanggar protokol kesehatan, sesuai Peraturan Bupati Kampar nomor 44 tahun 2020 dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Kegiatan yang sama juga dilakukan di seluruh kecamatan dengan melibatkan Upika (Unsur Pimpinan Kecamatan) serta Instansi terkait di tingkat kecamatan, guna menertibkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan ini.

"Benar mulai Senin (21/09/2020) akan dilakukan razia atau penertiban terhadap pelanggar protokol kesehatan oleh Tim Yustisi Gabungan di Kabupaten Kampar," ujar Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Deni Yusra, saat dikonfirmasi terkait kegiatan operasi Yustisi dalam rangka penerapan Perbup Kampar Nomor 44 tahun 2020 ini, Minggu (20/09/2020).

Kapolres mengatakan, selama beberapa hari ini telah disosialisasikan kepada masyarakat luas tentang Perbup Kampar Nomor 44 tahun 2020, yang bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. 

Perbup ini juga menjadi payung hukum bagi Tim Yustisi untuk memberikan sangsi terhadap pelanggar protokol kesehatan.

"Diharapkan nantinya masyarakat semakin patuh melaksanakan protokol kesehatan supaya Pandemi ini segera berakhir dan kita semua bisa hidup normal kembali," jelas Iptu Deni.

Untuk diketahui bahwa Perbup Kampar Nomor 44 Tahun 2020 ini mengatur tentang sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan, baik untuk perorangan maupun pelaku usaha, sebagaimana diatur pada Bab IV PASAL 9, yaitu :

A. Bagi Pelanggar Perorangan ada beberapa sanksi, yaitu Teguran lisan atau teguran tertulis, Kerja Sosial atau Denda Administratif sebesar Rp100 ribu.

B. Bagi Pelaku Usaha pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat fasilitas umum yang tidak menerapkan protokol kesehatan, akan diberikan sanksi berupa Teguran Tertulis atau Denda Administratif. 

Untuk pelanggaran yang pertama kalinya dikenakan denda maksimal sebesar Rp1 juta. Untuk Pelanggaran kali kedua diberikan sanksi penghentian sementara operasional usahanya dan untuk pelanggaran yang ketiga kalinya akan dilakukan penghentian izin usahanya.(*)