Pengedar Shabu 'Cukilan' Dibekuk Polisi


Dibaca: 1850 kali 
Senin, 21 September 2020 - 01:00:54 WIB
Pengedar Shabu 'Cukilan' Dibekuk Polisi Saat Penangkapan Pelaku YP (19) di Koto Kari Kuantan Tengah

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Karena sudah kecanduan narkotika kelas I jenis shabu, YP (19) seorang warga asal Mentawai Provinsi Sumbar, berdomisili di Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau terus mengedarkan shabu yang berasal dari temannya (saat ini DPO Polri .red), dimana setiap shabu yang akan dijual terlebih dahulu diambil sebagian dengan cara di cukil (kuntit sedikit), dan cukilan itu oleh pelaku digunakan sendiri.

Namun kegiatan pelaku tersebut akhirnya dihentikan oleh Personel Satnarkoba Polres Kuansing yang terus melakukan penyelidikan perbuatan pelaku, dimana pada hari Kamis, 17 September 2020 lalu, sekira pukul 20.00 WIB saat pelaku janjian dengan pembeli dipinggir jalan di Lingkungan III, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah langsung dibekuk petugas. Saat itu pelaku baru meletakan 1 kotak rokok merk Magnum dibawah tiang listrik dekat pelaku dan saat pelaku disuruh buka kotak rokok itu didalamnya ditemukan 1 (satu) paket shabu dalam plastik bening.

Dari pengakuan pelaku bahwa 1 paket shabu itu baru saja dibawa ketempat itu dan sudah janjian dengan pemesan ditempat itu, pelaku mengaku selain mendapat untung juga mencukil sebagian shabu tersebut untuk digunakan sendiri.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto melalui Paur Subbag Humas Ipda Juliart Lumban Tobing membenarkan penangkapan tersebut, pada Minggu (20/9/2020) malam.

"Saat ini pelaku dalam proses," ujar Paur Subbag Humas Polres Kuansing, Ipda Juliart Lumban Tobing kepada HarianTimes.com di Teluk Kuantan.

Ipda Tobing menyampaikan dimana saat ini Pimpinan terus menekanan untuk pengungkapan pelaku pengedar narkoba agar peredaran bisa berkurang disamping tugas penting lainnya, "Seperti saat ini menekan penyebaran Covid-19," ujarnya.

Ipda Tobing menambahkan pelaku dijerat dgn pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, tegasnya.*