GTPP Covid-19 Kuansing Lahirkan Perbup Nomor 42 Tahun 2020

Agus Mandar: Kegiatan Dilaksanakan Secara Rutin Hingga Ke Seluruh Kecamatan


Dibaca: 2164 kali 
Senin, 21 September 2020 - 04:15:47 WIB
Agus Mandar: Kegiatan Dilaksanakan Secara Rutin Hingga Ke Seluruh Kecamatan

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Angka peningkatan penyebaran Covid 19 di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau terus bertambah. Hal ini menjadi perhatian semua pihak.

Menyikapi hal tersebut, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kuansing mengambil sejumlah langkah-langkah, yakni mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, yang merujuk kepada Inpres Nomor 6 Tahun 2020.

"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kuansing juga telah membentuk Tim Yustisi Kabupaten sebagai Implementasi dari Perbup Nomor 42 Tahun 2020 tersebut," terang Juru Bicara (Jubir) GTPP Covid-19 Kuansing, DR Agus Mandar kepada HarianTimes.com pada Minggu (20/9/2020) di Teluk Kuantan.

Menurut Agus Mandar, Tim Yustisi Kabupaten Kuansing telah melakukan kegiatan penegakan disiplin Protokol Kesehatan di pintu masuk Taman Jalur Teluk Kuantan / Depan Zona Caffee dan pintu masuk Pasar Modern Teluk Kuantan sejak Senin (14/9/2020) lalu.

Dimana Tim Yustisi Kabupaten Kuansing ini, personelnya terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Jaksa, Hakim dan Dinas Kesehatan, yang secara keseluruhan berjumlah 50 orang, juga akan melakukan operasi Yustisi hingga ke seluruh kecamatan-kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau nantinya.

"Kegiatan ini akan dilaksanakan secara rutin di Kota Teluk Kuantan dan seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi nantinya," terang Agus Mandar.*