Bawaslu Meranti Buka Rekrutmen Pengawas TPS


Dibaca: 1343 kali 
Rabu, 30 September 2020 - 23:39:02 WIB
Bawaslu Meranti Buka Rekrutmen Pengawas TPS Bawaslu Meranti Buka Rekrutmen Pengawas TPS.

Meranti, Hariantimes.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan se Kabupaten Kepulauan Meranti membuka rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk ditempatkan di 9 kecamatan.

Bagi masyarakat Meranti yang ingin melihat pengumuman dapat datang ke Kantor Panwaslu Kecamatan, kantor camat dan kantor Kelurahan/Desa setempat mulai tanggal 30 September hingga 2 Oktober 2020.

Disamping itu, pengumuman juga dapat dilihat di media sosial masing-masing Panwaslu kecamatan dan website Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Data dan Informasi Bawaslu Meranti Mohammad Zaki SPd kepada Hariantimes.com, Rabu (30/09/2020) malam.

Dengan telah dibentuknya kelompok kerja (pokja) pembentukan pengawas TPS di masing-masing Panwaslu Kecamatan, jelas Zaki, maka Pokja sudah mempublikasikan pengumuman pendaftaran di wilayah kerja masing-masing. 

“Sesuai amanat Undang-Undang, Pengawas TPS dibentuk 23 hari sebelum tahapan pungut hitung dan berakhir 7 hari sesudah hari pemungutan suara di TPS.
Untuk total Pengawas TPS yang akan direkrut di 9 kecamatan tersebut berjumlah 450 Pengawas TPS, sesuai dengan jumlah TPS yang ada di meranti," jelas Zaki.

Adapun persyaratan sebagai Pengawas TPS yakni WNI, pada saat mendaftar berusia minimal 25 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, tidak terlibat partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun, tidak pernah dipidana selama 5 tahun,  sehat jasmani, rohani.

Menurut Zaki, juga bebas dari penyalahgunaan narkotika serta syarat pendidikan minimal tamatan SLTA sederajat, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara, serta bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test apabila terpilih.
 
"Untuk persyaratan lebih lengkap dapat di lihat di pengumuman yang sudah di publikasikan," kata Zaki.

Masih Kata Zaki, Untuk berkas pendaftaran diantar langsung ke kantor Sekretariat Panwaslu kecamatan atau melalui Panwaslu Kelurahan/Desa yang ditugaskan Panwaslu kecamatan di wilayah masing-masing sesuai dengan pedoman pelaksanaan pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

"Jadi yang berkewajiban merekrut, membuat SK, serta melantik dan melakukan Bimtek adalah kewenangan Panwaslu Kecamatan, dengan tetap melaksanakan sesuai dengan protokol covid -19, sedangkan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten melakukan supervisi ke Panwaslu Kecamatan terhadap rekrutmen tersebut," ungkap Zaki.

Ia berharap, sewaktu proses Perekrutan berlangsung Panwaslu kecamatan melalui Pokja melaporkan kepada Bawaslu  kabupaten dengan tembusan Bawaslu Provinsi Riau dan Bawaslu RI, laporan dimaksud menggunakan tautan (link) sesuai dengan juknis.

"Bawaslu Meranti juga menghimbau kepada warga Meranti yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai Pengawas TPS,"ajaknya.

" Salah satu tugas Pengawas TPS adalah mengawasi tahapan dalam proses pungut hitung di TPS serta mengawasi terjadinya kecurangan pada hari pemungutan suara, mengawasi Daftar Pemilih yang diundang termasuk juga pengawasan terhadap politik uang pada hari tenang maupun dihari pencoblosan serta melaksanakan tugas lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan pemilihan seperti pengawasan protokol covid -19 pada hari pemungutan suara," terangnya Zaki.(*)


Penulis: Tengku Harzuin