Bobol Rumah Karyawan Honorer, Enam Pemuda Pelaku Curat Dicokok Polisi


Dibaca: 2703 kali 
Jumat, 02 Oktober 2020 - 07:51:51 WIB
Bobol Rumah Karyawan Honorer, Enam Pemuda Pelaku Curat Dicokok Polisi Tersangka Pelaku Curat

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Unit Gabungan Opsnal Reskrim Polres Kuansing dan Unit Reskrim Polsek Logas Tanah Darat berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap salahsatu rumah warga, dengan korban Riskiwan Pajri (35) pada Rabu (30/9/2020) lalu sekira pukul 01.00 WIB

Dimana dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) ini ada 6 orang pelaku yang terjadi pada Senin (14/9/2020) yang lalu, sekira pukul 06.00 WIB di Desa Perhentian Luas, Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD), Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto melalui Paur Subbag Humas Polres Kuansing Ipda JL Tobing pada Kamis (1/10/2020) di Teluk Kuantan.

Adapun keenam orang pelaku pencurian dengan pemberatan itu, yakni DEP (24), DED (26), FAN (16), RIS (17), ZUL (19), dan CAL (20). Dimana 4 orang pelaku merupakan domisili Kecamatan Benai, 1 orang Kecamatan Pangean, serta 1 orang di Baserah.

Dimana korban pencurian dengan pemberatan itu, Riskiwan Pajri (35) warga Desa Perhentian Luas ini merupakan Karyawan Honorer.

"Kejadian itu berlangsung kira kira dinihari, karena pada saat korban terbangun, korban melihat bahwa sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diparkir di dalam rumahnya sudah tidak ada lagi, dan pintu rumah bagian depan dan belakang rumah dalam keadaan terbuka," bebernya.

Kemudian sambung Kapolres, korban mengecek barang-barang lainnya, yang mana jam tangan merk Xiaomi dan 2 unit Handphone merk Samsung J3 dan Vivo Y31 juga ikut hilang. Kemudian si korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Logas Tanah Darat.

"Kemudian pada hari Rabu tanggal 30 September 2020 sekira pukul 01.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap 6 (enam) orang pelaku yang diduga melanggar pasal 363, Jo 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegas Kapolres.*