Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Terduga Penikaman


Dibaca: 1343 kali 
Kamis, 08 Oktober 2020 - 14:04:53 WIB
Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Terduga Penikaman Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Terduga Penikaman.

Meranti, Hariantimes.com - Polsek Tebing Tinggi mengamankan seorang pelaku terduga penganiayaan, Kamis (08/10/2020).

Pelaku berinisial RM (32) ini ditangkap karena diduga telah melakukan penikaman terhadap seorang warga di Jalan Gelora Gg. Nangka RT 002 / RW 009 Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, Rabu (07/10/2020) sekira pukul 16.00 WIB.

"Pelaku kita amankan di wilayah Selatpanjang sekitar pukul 24.00 WIB berkat kerjasama dan informasi dari masyarakat," sebut Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kapolsek Tebing Tinggi IPTU Aguslan SH saat dikonfirmasi media ini, Kamis (08/10/2020).

Berdasarkan hasil visum terhadap korban berinisial IM (36) menerangkan, korban mengalami luka ringan. Luka tersebut tidak mengganggu organ lain. Korban mengalami luka robek sedalam 05 cm dan lebar 1,5 cm.

Kronologis kejadian bermula pada Rabu (07/10/2020) sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku datang ke rumah korban menggunakan 1 unit sepeda motor R2 Merk Honda Beat warna merah. Pelaku memanggil korban untuk keluar dari rumah dengan menanyakan KTP. Apakah KTP pelaku masih berlaku atau tidak. Selanjutnya pelaku langsung pergi. Kemudian selang beberapa menit, pelaku datang lagi dan memanggil korban. Selanjutnya pelaku dan korban bertemu di depan pintu rumah korban. Tiba-tiba pelaku langsung menusuk dada korban menggunakan sebilah pisau sebanyak satu kali dengan tangan kiri.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian dada sebelah kanan tepatnya di seputaran uluh hati. Dan pelaku langsung melarikan diri (DPO) menggunakan sepeda motor R2. Kemudian korban langsung dibawa ke RSUD Kepulauan Meranti guna mendapat perawatan.

Lebih lanjut orang nomor satu di Jajaran Mapolsek Tebing Tinggi tersebut menuturkan, kronologis penangkapan terhadap terduga pelaku tepatnya pada hari Kamis (08/10/2020) sekira pukul 23.00 WIB, salah seorang keluarga pelaku menelepon dan menginformasikan kepada Kapolsek Tebing Tinggi bahwasanya pelaku ada di rumahnya di Jalan Kartini Selatpanjang.

Tanpa mengulur waktu, dengan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi AIPTU Bobben J Rikardo SH beserta Anggota langsung menjemput pelaku. Selanjutnya pelaku diserahkan pihak keluarga kepada Personil Polsek Tebing Tinggi guna diamankan dan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan, berhasil diamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 helai baju kaos warna hitam merek Joger Jelek, bercak darah, 1 helai celana pendek warna Merah Maron bermotif daun, bercak darah, hasil Visum Et Vertum dan 1 unit sepeda motor R2 merek Honda Beat warna merah dengan BM 5130 XD. Untuk motif pelaku sejauh ini masih dalam proses penyelidikan dan pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yakni pasal 351 ayat (1) KUHP, ungkap Kapolsek.(*)


Penulis: Tengku Harzuin