Polda Riau Ekspos Pelaku Pembakaran Mobil di Tambusai Utara


Dibaca: 1056 kali 
Ahad, 11 Oktober 2020 - 13:15:09 WIB
Polda Riau Ekspos Pelaku Pembakaran Mobil di Tambusai Utara Polda Riau Ekspos Pelaku Pembakaran Mobil di Tambusai Utara.

Pekanbaru, Harìantimes.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar ekspos perkara pelaku yang diduga dengan sengaja membakar 1 unit kendaraan roda 4 Mitsubhisi Strada Triton milik Kabul Situmorang, Minggu (11/10/2020) pagi.

Dalam ekspos ini, Polda Riau menghadirkan para pelaku dan mengungkap kronologis peristiwa pembakaran mobil tersebut.

"Berdasarkan dari laporan korban yakni Kabul Situmorang ke Polsek Tambusai Utara pada tanggal 14 September 2020, kendaraan roda 4 Mitsubishi Strada Triton miliknya saat itu sedang parkir di halaman rumahnya di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu. Lalu para pelaku memasuki halaman rumah korban dan melakukan pembakaran kendaraan milik korban sekira pukul 02.00 WIB," ungkap Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam.

Pengungkapan peristiwa ini, sebut Kapolda, diawali dari hasil penyelidikan petugas setelah kejadian dengan melakukan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Bid Labfor Polda Riau dan Uji Laboratoris terhadap Abu Arang dari dalam kendaraan, pemeriksaan saksi-saksi serta mengumpulkan beberapa alat bukti.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diatas, tim gabungan berhasil mengidentifikasi beberapa pelaku yang melakukan perbuatan pidana tersebut. Kemudian pada tanggal 23 September 2020, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 pelaku. Masing-masing MI (peran sopir), IS sebagai eksekutor yang membawa bensin untuk membakar dan JH yang berperan sebagai eksekutor yang menyiramkan bensin.

Dari hasil pemeriksaan pelaku, beber Kapolda, didapat keterangan bahwa tindakan pembakaran tersebut dilakukan bersama 3 orang pelaku lainnya yaitu IR yang berperan mengawasi situasi di luar pagar rumah korban dan FIR berperan eksekutor yang menyalakan korek api untuk membakar mobil korban serta APR yang memandu ke rumah korban.

Sedangkan modus operandinya, ulas Kapolda, beberapa hari sebelum kejadian, pelaku JH didatangi oleh pelaku APR dan dipertemukan dengan seseorang yang menyuruh untuk melakukan pembakaran terhadap mobil milik Kabul Situmorang dengan imbalan Rp9.500.000. Kemudian pelaku JH merekrut IS, IR, FIR, M dan IRP serta menyewa mobil Jenis Daihatsu Xenia dari rental mobil milik Muhammad Akbar di Perawang, Kabupaten Siak.

Pada tanggal 13 September 2020, kata Kapolda, pelaku JH menelepon pelaku IS untuk membeli 5 buah sebo penutup wajah dan 5 pasang sarung tangan kain warna hitam yang akan digunakan untuk melakukan aksi. Setelah itu pelaku IS, M IRF dan FIR berangkat ke Pekanbaru.

"Setelah tiba di Pekanbaru, mereka menjemput pelaku JH dan IR. Dari Pekanbaru ke 5 pelaku berangkat menuju ke Kabupaten Rokan Hulu via Jalan Garuda Sakti melewati Kecamatan Tapung, lalu di daerah Ujung Batu. Pelaku JH dan kawan-kawan bertemu dengan penunjuk arah ke lokasi yaitu pelaku APR.
Sebelum sampai di TKP, pelaku JH menyuruh pelaku FIR untuk membeli bensin sebanyak 5 liter dengan menggunakan botol plastik/jerigen," ulas Kapolda.

Sesampai di TKP, beber Kapolda, pelaku JH, IS dan FIR keluar mobil dengan membawa botol plastik/jerigen yang telah berisi bensin. Kemudian para pelaku memanjat pagar rumah korban. Pelaku JH membuka pintu mobil korban yang tidak terkunci kemudian menyiram kabin mobil dengan bensin yang dibawa IS. Setelah itu, FIR membakar mobil korban dengan korek api, lalu mobil korban terbakar dan mengeluarkan ledakan cukup keras. Kemudian ketiga pelaku kabur dengan memanjat pagar rumah, naik ke kendaraan yang sudah menunggu dan lari ke arah Rohil.

Setelah melakukan aksi tersebut, JH memberikan uang upah kepada M. IRP sebesar Rp1.000.000, IS sebesar Rp1.000.000, sedangkan IR dan FIR masing-masing Rp500.000.

Beberapa hari setelah kejadian, JH bertemu dengan orang yang memberi perintah untuk melakukan pembakaran dan menerima uang sebesar Rp9.500.000. Sehingga jumlah total uang yang diterima adalah Rp19.000.000.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku yang ditangkap diketahui bahwa motif mereka melakukan pembakaran terhadap mobil korban adalah karena menerima imbalan dari seseorang melalui pelaku APR sebesar Rp19.000.000. Saat ini orang yang memberikan perintah sedang dilakukan pendalaman," kata Kapolda sembari menyampaikan, para pelaku dipersangkakan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran (pembakaran) sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 187 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 12 tahun.

"Kita menghimbau agar para pelaku (APR, IR dan FIR) yang telah ditetapkan DPO maupun pelaku yang memberi perintah (mendanai) segera menyerahkan diri secara baik-baik atau akan dikejar dan tangkap dimanapun mereka bersembunyi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang telah dilakukan," imbau Kapolda.(*)