Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Tangkap Dua Pelaku Spesialis Jambret dan Curat


Dibaca: 1343 kali 
Ahad, 11 Oktober 2020 - 22:50:45 WIB
Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Tangkap Dua Pelaku Spesialis Jambret dan Curat Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Tangkap Dua Pelaku Spesialis Jambret dan Curat.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya menangkap dua orang pelaku spesialis jambret dan pencurian dengan pemberatan, Rabu (07/10/2020).

Penangkapan terhadap kedua pelaku berinisial PC alias PD alias Adek  (34) dan PDS alias Putra (18) ini berawal dari pengaduan masyarakat atau korban Sujasmoro (56) pada 22 Juli 2020, bahwa telah terjadi kejahatan jalanan pencurian dengan kekerasan atau jambret di jalan tilan Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. 

Korban yang sedang menelepon saat itu dengan tangan kanannya secara tiba-tiba kedua tersangka datang dari arah belakang korban yang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan  menarik Handphone korban merek VIVO warna Crystal. Korban pun mencoba untuk mengejar tersangka, namun tidak berhasil.

"Kedua tersangka ini ditangkap dalam perkara pencurian dengan kekerasan atau jambret dan pencurian dengan pemberatan. Kedua tersangka ini sudah spesialianya melakukan kejahatan tersebut," sebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo SH MH.

Menindaklanjuti informasi yang didapat tersebut, Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim pada tangggal 7 Oktober 2020 pukul 11.30 WIB, salah seorang tersangka yang selalu melakukan aksi jambretnya di wilayah hukum Polsek Bukit Raya sedang berada di salah satu rumah jalan Vila Delvia Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan damai Kota Pekabaru.

Selanjutnya Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo SH MH memerintahkan Tim opsnal yang dipimpin Ipda Dani Afrizal bergerak melakukan penangkapan tersangka dengan tanpa perlawanan tersangka PC alias PD alias Adek dapat diamankan. Kemudian dilakukan pengembangan dan tersangka mengakui melakukan aksi jambret dan curat bersama tersangka PDS alias Putra. Kemudian tersangka tersebut dapat ditangkap di Jalan  Garuda. Dan kedua tersangka dibawa dan diamankan di Polsek Bukit Raya untuk pengusutan lebih lanjut.

"Hasil interogasi kedua tersangka mengakui melakukan kejahatan sebanyak 16 kali aksi jambret dan 6 kali melakukan pencurian dengan pemberatan (curat)," ujar Kapolsek.

Barang bukti dapat disita dari kedua tersangka, yakni dari tersangka PC alias PD alias Adek disita barang bukti 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam sebagai alat transportasi untuk melakukan aksi jambret, 1 lembar jaket warna hitam abu-abu, 1 buah topi warna hitam dengan logo NIKE, 1 lembar celana jeans warna biru merek Lois, 1 pasang sepatu cat warna biru dengan merek DIADORA, hasil kejahatan dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadi dan membeli narkoba.(*)