Diduga Gelapkan Sepeda Motor, NW Diamankan Polisi


Dibaca: 1209 kali 
Senin, 12 Oktober 2020 - 14:49:36 WIB
Diduga Gelapkan Sepeda Motor, NW Diamankan Polisi Diduga Gelapkan Sepeda Motor, NW Diamankan Polisi.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Polsek Bukit Raya berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga telah melakukan aksi penggelapan sepeda motor yang dipinjam dengan temannya, Sabtu (10/10/2020) pukul 12.00 WIB.

Pelaku yang sudah 3 kali melakukan penggelapan sepeda motor ini ditangkap di Pujasra Jalan Arifin Ahmad Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan penggelapan sepeda motor milik Bintang Saputra dan Siti Hasna. Selain itu, pelaku juga telah menggelapkan sepeda motor Honda Beat milik Dika di wilayah hukum Polsek Payung Sekaki.

Lantas bagaimana kejadiannya? Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Mandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo SH MH menjelaskan, pelaku berinisial NW alias Nopi (23), warga Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, meminjam sepeda motor merek Beat warna magenta hitam Nomor Polisi BM 4749 LQ milik Bintang Saputra (16) melalui Taya, teman korban dengan alasan untuk menjemput teman. Hal ini dilakukan pelaku pada hari Rabu (30/09/2020) sekira pukul 18.30 WIBbdi Hotel Sabrina Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

"Setelah sepeda motor berada dalam penguasaan pelaku, korban menunggu pelaku untuk kembali dan mengembalikan sepeda motornya. Namun pelaku tidak kunjung datang," sebut Kapolsek.

Lalu sepeda motor  Bintang Saputra dijual pelaku kepada Yudi, masih Dalam Pencarian Orang (DPO) di daerah Kampar seharga Rp1.500.000. Sedangkan sepeda motor korban Siti Hasna dijual kepada Gusti seharga Rp2.500.000. 

"Gusti dan sepeda motor Beat warna biru putih turut diamankan dan dibawa ke Polsek Bukit Raya," ujar Kapolsek

Pada hari Jumat (02/10/2020) sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Balam Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru, pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat warna biru putih Nomor Polisi BM 5008 AAK milik Siti Hasna (24), juga tidak dikembalikan pelaku.

Kemudian korban Siti Hasna dan Bintang Saputra melaporkan kejadian ini tanggal 3 Oktober 2020 ke Polsek Bukit Raya. Untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat, tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Namun pada hari Sabtu (10/10/2020) pukul 12.00 WIB, keberadaan pelaku diketahui di pujasera Jalan Arifin Ahmad Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Sehingga Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim bersama tim opsnal yang dipimpin Ipda Dani Afrizal berangkat melakukan penangkapan. Dan akhirnya pelaku dapat ditangkap dan diamankan di Polsek Bukit Raya.

Diakui pelaku, uang hasil penjualan sepeda motor dipergunakan  untuk membeli narkotika jenis Shabu, bermain  judi online dan untuk keperluan sehari-hari. Dari tersangka dapat disita barang bukti berupa 1 lembar STNK sepeda motor Beat warna magenta hitam dengan Nomor Polisi BM 4749 LQ, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih.(*)