Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Kembali Amankan Dua Pelaku Penggelapan Sepeda Motor


Dibaca: 1165 kali 
Selasa, 13 Oktober 2020 - 13:03:29 WIB
Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Kembali Amankan Dua Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Kembali Amankan Dua Pelaku Penggelapan Sepeda Motor.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Tim opsnal Polsek Bukit Raya kembali mengamankan dua orang pelaku penggelapan sepeda motor milik Fahmi Akbarsyah.

Dua pelaku tersebut masing-masing  berinisial RHM alias Marbun dan RS alias Randi, warga Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Lantas bagaimana kejadiannya? Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo SH MH mengungkapkan, sepeda motor dipinjam tersangka inisial RHM alias Marbun kepada korban Fahmi Akbarsyah pada hari Senin (21/09/2020) sekira 20.00 WIB di Hotel Sabrina Jalan H Imam Munandar tepatnya kedai kopi KPK Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru dengan alasan hendak ke warung untuk membeli rokok.

Setelah tersangka dapat menguasai sepeda motor korban merek Beat warna hitam Nomor Polisi BM 4802 AAC, kemudian tersangka pergi dan tidak kembali. Sedangkan korban menunggu sepeda motor untuk kembali, tetapi tersangka tidak  mengembalikan sepeda motor korban.

Karena itu, korban Fahmi Akbarsyah melaporkan kejadian ini ke Polsek Bukit Raya pada tanggal 22 September 2020. Menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut, Unit Reskrim Polsek Bukit Raya melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka.

Pada hari Minggu (11/10/2020) sekira pukul 12.00 WIB, tim opsnal mengetahui keberadaan tersangka dan  Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim memerintahkan tim opsnal dipimpin Ipda Dani Afrizal melakukan penangkapan tersangka yang berada di Jalan Kapau Sari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Dikatakan Kapolsek, tim opsnal berhasil menangkap dan membawa tersangka ke Polsek Bukit Raya. Kemudian dilakukan interogasi, tersangka mengku telah menggelapkan sepeda motor korban. Tersangka bersama temannya berinisial RS alias Randi menjual sepeda motor tersebut kepada Simanjuntak, masih Dalam Pencarian zorang (DPO) di Jalan Jendral Sudirman, Kota Pekanbaru.

.Hasil penjualan sepeda motor itu diberikan tersangka kepada tersangka RS alias Randi sebesar Rp500.000. Selebihnya, uang tersebut diambil tersangka sebesar Rp2.000.000. Dan uang dipergunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari.

"Tersangka RS alias Randi terlibat kasus pertolongan jahat dengan ikut menjualkan sepeda motor hasil kejahatan," sebut Kapolsek.

Setelah tersangka dapat ditangkap, barang bukti disita 1 lembar STNK sepeda motor Beat warna hitam dengan nomor polisi BM 4802 AAC.(*)