Tetapkan 3 Tersangka Proyek Hotel Kuansing

Kejaksaan Akan Periksa Mantan Bupati dan Wabup Kuansing Serta Pejabat Lainnya


Dibaca: 3702 kali 
Kamis, 14 Januari 2021 - 00:16:08 WIB
Kejaksaan Akan Periksa Mantan Bupati dan Wabup Kuansing Serta Pejabat Lainnya Kajari Kuansing, Hadiman, SH,. MH

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) telah menetapkan 3 orang tersangka atas proyek pengadaan meubiler Hotel Kuansing pada Senin (11/1/2021) lalu.

Adapun ketiga tersangka yang telah ditetapkan Kejari Kuansing, yakni F selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),  AH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan R (almarhum) dari pihak Swasta yang merupakan Direktur PT. Betania Prima.

Dimana ketiganya ditetapkan Kejari Kuansing sebagai tersangka pada perkara dugaan korupsi pengadaan Meubiler Hotel yang sumber dananya berasal dari APBD 2015.

Berdasarkan Perhitungan Kerugian Negara dari Ahli Penghitung Kerugian Negara sebesar Rp. 5.050.257.046. Sehingga pada proyek ini ditemukan bukti dugaan penyimpangan dalam proses pelaksnaannya.

Pasca penetapan tersebut, Kejari Kuansing kembali akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap mantan Bupati Kuansing, H. Sukarmis dan mantan Wakil Bupati Kuansing, H. Zulkifli serta sejumlah pejabat Pemkab Kuansing lainnya sebagai saksi perkara dugaan korupsi meubiler Hotel Kuansing.

Hal itu disampaikan oleh Kajari Kuansing, Hadiman, SH,. MH kepada HarianTimes.com pada Rabu (13/1/2021) di Teluk Kuantan.

"Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru, nanti tergantung dalam persidangan, apakah para tersangka yang sudah kami tetapkan kemarin apakah mau buka suara/mulut dalam persidangan, siapa saja yang terlibat," terang Kajari Kuansing, Hadiman.

Menurut Hadiman, mulai besok (Kamis, 14/1/2021) Kejari Kuansing mulai memanggil saksi-saksi untuk saksi semua para tersangka, guna dimintai keterangan terkait proyek pengadaan meubiler Hotel Kuansing yang merupakan bagian dari proyek pembangunan Hotel Kuansing yang lebih dikenal dengan proyek "Tiga Pilar".

"Kami besok mulai memanggil saksi saksi untuk saksi semua para tersangka, karena saksinya banyak satu hari 5 saksi diperiksa," kata Hadiman.

Lebih lanjut, Hadiman mengatakan, bahwa para saksi tersebut terdiri dari mantan pejabat dan ada juga masih pejabat saat ini. "Ada mantan pejabat ada juga masih pejabat. Mantan Bupati Pak Sukarmis, mantan Wakil Bupati Pak Zulkifli dan masih banyak lagi pejabat lainnya," terang Hadiman.*