Jaringan Pengedar Narkotika Jenis Shabu Dibekuk Satnarkoba Polres Kuansing


Dibaca: 11300 kali 
Rabu, 20 Januari 2021 - 09:41:01 WIB
Jaringan Pengedar Narkotika Jenis Shabu Dibekuk Satnarkoba Polres Kuansing https://youtu.be/LRUaQYnzmmo

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Setelah melakukan penyelidikan yang cukup intens salah seorang pengedar narkotika jenis shabu akhirnya berhasil ditangkap oleh tim opsnal Satnarkoba Polres Kuansing pada Senin (18/1/2021) sekira pukul 20.45 WIB ketika bertransaksi di Desa Sumber Datar, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Dimana pelaku RS (41) yang diketahui sudah cukup lama mengedarkan narkotika jenis shabu disekitaran Kecamatan Singingi itu saat ditangkap pihak kepolisian sedikit ada perlawanan, namun dengan cekatan dan sigap petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terduga tersebut.

Untuk menangkap pelaku petugas menyamar jadi pembeli dan saat transaksi dipinggir jalan di Desa Sungai Datar, Kecamatan Singingi langsung ditangkap dengan barang bukti 1 paket shabu dan ditemukan uang dikantong baju Rp 750.000 yang diakui pelaku hasil penjualan shabu.

Tak lama kemudian tim opsnal Satnarkoba Polres Kuansing langsung menggelandang pelaku kerumahnya di Desa Sungai Kuranji, Kecamatan Singingi, dengan memanggil warga setempat untuk jadi saksi dilakukan penggeledahan dirumah pelaku. Dan saat diperiksa ruangan kamar rumahnya kembali ditemukan 2 paket shabu dalam botol minyak rambut yang diletakkan diventilasi kamar.

Tak hanya sampai disitu, tim opsnal terus melakukan perburuan barang haram tersebut. Saat diperiksa ruangan dapur kembali ditemukan botol minyak rambut yang berisikan 1 paket shabu yang diletakan disisi dinding dapur, pelaku mengakui ke 4 paket shabu itu adalah miliknya yang belum terjual.

Tidak puas sampai disitu tim Satnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Sahardi, SH menginterogasi pelaku tentangan jaringannya, dan pelaku yang terus berbelit tidak mau berkerjasama akhirnya menyebutkan satu nama pengedar lainnya yang juga sumber pelaku mendapatkan shabu selama ini.

Tidak menyia-nyiakan kesempatan, walaupun sudah tengah malam jam sudah menunjukkan pukul 01.00 WIB dan cuaca ditengah hujan gerimis namun tim terus bergerak ke arah Kecamatan tetangga tepatnya di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing.

Sesampainya disana, lalu tim melakukan pengintaian terhadap pengedar yang disebutkan dan saat itu tim melihat 2 orang yang sedang duduk diatas sepeda motor dan saat akan disergap satu orang berhasil kabur dan satu orang berhasil ditangkap dengan inisial MAA (19) dan dari tangan tersangka kedua juga didapatkan paket shabu yang cukup besar dalam bungkus rokok, kalau dalam istilah peredaran shabu disebut setengah kantong.

Dari pengakuan MAA ini, paket shabu berasal dari seseorang dan tim langsung bergerak kelokasi pelaku lanjutannya dan didapat situasi rumah sudah kosong dan hanya ditemukan alat-alat untuk memakai shabu yang berserakan. Kemudian tim membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Kuansing untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Puerwanto, S.IK., M.M, kepada HarianTimes.com membenarkan pengungkapan yang dilakukan anggotanya, Kapolres menjelaskan walaupun yang berhasil diungkap shabu dalam jumlah graman tapi pelaku adalah pengedar lapangan yang langsung ke akses pengguna dan ini sangat meresahkan dan perlu dihentikan, tegas AKBP Henky Poerwanto.

Kapolres yang terkenal tegas ini mengharapkan segala lini komponen masyarakat untuk saling mendukung dalam menghambat lajunya peredaran gelap narkotika termasuk jenis shabu yang saat ini sangat marak, "Karena sangat membahayakan sendi sendi kehidupan berbangsa terutama untuk generasi penerus," tegasnya.

Pada kesempatan itu Kapolres juga menerangkan terhadap para pelaku terancam pidana sesuai pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat(1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara max 15 tahun dan minimal 4 tahun penjara, tutup Kapolres AKBP Henky Poerwanto.*