Camat Singingi Fasilitasi Masyarakat Dengan PT. SUN

Rizki: Jika Tidak Tepati Kesepakatan, Masyarakat Akan Tutup Akses PT. SUN


Dibaca: 2721 kali 
Sabtu, 20 Februari 2021 - 11:11:20 WIB
Rizki: Jika Tidak Tepati Kesepakatan, Masyarakat Akan Tutup Akses PT. SUN https://youtu.be/SOnActdyA8A

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Masyarakat Singingi Ekstran minta tuntutannya dipenuhi oleh PT. Sinar Utama Nabati (SUN), dimana masyarakat meminta adanya perbaikan jalan dan persoalan limbah. Hal itu di fasilitasi langsung oleh Camat Singingi, Deflides Gusni, S.P., M.Si untuk perjumpaan keduanya, yang bertempat di Aula Kantor Camat Singingi pada Kamis (18/2/2021) lalu.

Masyarakat Singingi Ekstran didampingi langsung Advokat Rizki Junianda Putra, S.H., M.H. yang difasilitasi pihak kecamatan dengan PT. SUN guna memperjuangkan hak-hak masyarakat Singingi Ekstran yang selama ini diabaikan pihak perusahaan minyak sawit tersebut.

Tampak hadir sejumlah Anggota DPRD Kuansing dari Dapil Singingi-Singingi Hilir, Plt. Kepala DLH Drs. Rustam, Kepala Dishub Asmari, S.Sos, Plt. Kepala Dinas PUPR, Camat Singingi Deflides Gusni, Kapolsek Singingi, Asdisyah Mursyid, S.H serta Kades Sungai Bawang, Air Mas, Sungai Sirih, Petai Baru dan Sumber Datar, dan Ketua Forum BPD se Kecamatan Singingi.

Disampaikan Camat Singingi, Deflides Gusni mengatakan bahwasannya pihak kecamatan sengaja memfasilitasi masyarakat atau perwakilan masyarakat dengan pihak PT. SUN, hal ini di lakukan untuk mendapatkan solusi dan kesepakatan bersama terkait tuntutan perbaikan Jalan Simpang Sambung dan Limbah, Asap serta CSR.

"Kita hanya sebagai fasilitator terkait tuntutan perbaikan jalan Simpang Sambung, penanganan Limbah, dan Asap kepada PT SUN. Dan Alhamdulillah terkait masalah limbah dan asap akan ditangani bertahap setelah permasalahan jalan selesai," ujar Camat Singingi.

Sementara itu Humas PT. SUN, Arwan menjelaskan, bahwa memang betul dari masyarakat sudah meminta pihak perusahaan untuk membantu memperbaiki jalan Simpang Sambung yang rusak parah dengan panjang 8 KM. Namun hal ini bukan karena pihak PT. SUN tidak mau memperbaiki, namun ini akibat bahan material galian C berupa Pasir dan Batu Kerikil yang tidak bisa didapat.

"Secara alat berat kami siap untuk memperbaiki jalan, namun kami tidak bisa mendapatkan materialnya seperti Pasir dan Batu Kerikilnya, setahu kami di Kuansing belum ada Perusahaan yang memiliki Izin Galian C," demikian dalihnya.

Dikatakannya, secepatnya pihak perusahaan akan koordinasikan dengan pihak terkait, untuk mendapatkan material tersebut.

"Kalau tidak segera diperbaiki, khawatir akan membahayakan, bisa saja truk terguling atau masyarakat yang melintasi jalan tersebut jatuh dari sepeda motor yang dikendarainya, apalagi bila kondisi jalan yang basah karena hujan, maka jalan akan licin dan semakin membahayakan," ucap Humas PT. SUN mengakui.

Rizki Junianda Putra, S.H., M.H sebagai perwakilan masyarakat Singingi Ekstran mengucapkan terimakasih kepada pihak kecamatan yang telah memfasilitasi dan telah merespon permasalahan yang terjadi di tengah masyarakatnya. "Saya sampaikan terimakasih kepada Camat Singingi, pak Delfides Gusni atas kepekaannya telah memfasilitasi kami (masyarakat .red) untuk menindaklanjuti berbagai permasalahan antara masyarakat Singingi dengan PT SUN ini," ucap Rizki.

Kemudian sambung Advokat Muda Kuansing, yang akrab disapa Rizki JP Poliang, atas nama masyarakat mengingatkan pihak perusahaan agar dapat melaksanakan semua kesepakatan yang telah disepakati bersama. Jika tidak, jangan salahkan masyarakat menutup semua akses yang dilalui PT. SUN.

"Saya peringatkan kepada pihak PT SUN dengan tegas, untuk hal hal yang telah kita sepakati bersama dalam rapat koordinasi tersebut harap dilaksanakan dengan baik, apabila tidak, maka masyarakat akan menutup akses keluar atau masuk bagi kendaraan perusahaan sebagaimana kesepakatan kita tadi," tegas Advokat Muda Kuansing yang juga merupakan mantan Ketua IPR-Y Kom. Kuansing 2015 itu.

Disisi lain Rizki Junianda Putra, sang Advokat Muda Kuansing itu juga mempertegas, bahwa masyarakat Singingi khususnya Singingi Ekstran jangan dibohongi lagi dengan dengan alasan dan dalih yang murahan.

"Jangan sampai alasan tidak adanya galian C resmi di Kuansing ini menjadi penghambat dalam memperbaiki jalan, kami tidak ingin lagi mendengar itu, masih banyak cara lain yang bisa ditempuh, misalnya membeli bahan material ke daerah Sumbar, atau silahkan koordinasi dengan PUPR Kuansing untuk info lebih lanjut," tegas Advokat Muda Kuansing yang selalu memperjuangkan hak-hak masyarakat itu.*