Satnarkoba Kuansing Ringkus 2 Jaringan Pengedar Narkoba


Dibaca: 4670 kali 
Sabtu, 20 Februari 2021 - 17:31:54 WIB
Satnarkoba Kuansing Ringkus 2 Jaringan Pengedar Narkoba https://youtu.be/z812qk9I9aA

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Perang terhadap penyalahgunaan Narkoba menjadi atensi jajaran Polres Kuansing agar masyarakat terbebas dari bahaya narkoba. Hal ini dibuktikan oleh Satnarkoba Polres Kuansing dengan meringkus 2 jaringan pengedar narkoba jenis shabu antar Kabupaten, yaitu Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dengan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, S.I.K., M.M didampingi Kasat Narkoba AKP Sahardi, S.H ketika dikonfirmasi media pada Jumat (19/2/2021) membenarkan bahwa personel Satnarkoba Polres Kuansing telah meringkus 2 pengedar narkoba jenis Shabu.

"Dua pengedar narkoba telah kita amankan di Mapolres dengan inisial DR dan RS, guna proses penyidikan kasusnya," terang Kapolres.

Dimana pengungkapan ini, sambung Kapolres, diawali dengan menangkap pengedar dengan inisial DR (39 tahun) didesa Kampung Baru, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuansing pada hari Kamis, 18 Februari 2021 sekira pukul 06.00 WIB (serangan fajar), dan dari pelaku diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa 4 paket plastik klip warna bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,93 gram, 1 buah timbangan elektrik warna silver, 2 pack pembungkus plastik klip warna bening, 1 buah sedotan pipet, 1 unit Handphone merk Nokia warna biru, uang tunai sebanyak Rp.150.000,-, 1 buah kotak Royal Kiraz warna ungu, serta 1 buah tas kecil merk VIP warna hitam, beber Kapolres.

Kemudian, lanjut Kapolres, dari penangkapan pelaku DR yang berprofesi sebagai pengedar tersebut, langsung dikembangkan guna menangkap jaringannya, alhasil Satnarkoba Polres Kuansing berangkat ke Kabupaten tetangga yaitu Kabupaten Inhu, tepatnya di Kelurahan Baturijal Hilir, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, sekira pukul 07.00 WIB berhasil meringkus pelaku kedua yang juga berprofesi sebagai Pengedar dengan inisial RS (43 tahun).

"Dari hasil penggeledahan dirumah pelaku yang dilakukan, petugas menyita Barang Bukti berupa 6 paket plastik klip warna bening berisikan butiran kristal diduga  Narkotika Golongan I Jenis Shabu, dengan berat kotor 2,54 gram, 1 buah kotak merk pagoda warna hitam, 1 helai jaket warna merah maron, 1 buah sendok pipet, 1 pack berisikan bungkusan plastik klip warna bening, 1 unit handphone merk Nokia Warna Biru, uang Tunai Rp.3.500.000,- hasil penjualan shabu,- serta 1 buah tas sandang warna cokelat," terangnya.

"Perang terhadap penyalahgunaan Narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum saja, masyarakat juga memiliki peran yang besar, sehingga kami terus menghimbau kepada masyarakat bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba agar segera melaporkan kepada kami," ajak Kapolres.*