Tiga Terdakwa Ditetapkan Dalam Kasus Korupsi Modul SD 2019 di Sarpras Disdikpora


Dibaca: 1985 kali 
Kamis, 25 Februari 2021 - 16:27:09 WIB
Tiga Terdakwa Ditetapkan Dalam Kasus Korupsi Modul SD 2019 di Sarpras Disdikpora Kajari Kuansing, Hadiman, S.H., M.H

Pekanbaru, HarianTimes.com - Kabid Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dsidikpora) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Sartian, S.T., M.Si dan Direktur CV. Aqsa Jaya Mandiri Endi Erlian, serta Aries Susanto (kontraktor), didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Modul Eksperimen Pembelajaran IPA Sain SD Berbasis Digital Interaktif pada Disdikpora TA 2019, senilai Rp4,5 miliar.

Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman, S.H., MH kepada HarianTimes.com pada Rabu (24/2/2021) malam di Pekanbaru.

Dimana pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu 24 Februari 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kuansing, Roni Saputra, S.H, menghadirkan Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kuansing, Andi, sebagai saksi. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua, S.H., M.H, saksi menerangkan tugasnya sebagai Kepala UPPBJ, serta proses hingga ditetapkan pemenang oleh Pokja.

Sementara dalam dakwaan JPU sebelumnya disebutkan, perbuatan terdakwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Yang melakukan, atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan yang secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Hadiman.

Adapun perbuatan terdakwa bermula tanggal 14 Januari 2019 terdapat Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Rp.4.500.000.000,-, kegiatan pengadaan alat peraga dan alat pembelajaran SD dan nama pekerjaan Pengadaan Modul Eksperimen Pembelajaran IPA Sain SD Berbasis Digital Interaktif pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi TA 2019.

"Dimana untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, terdakwa Sartian, merupakan Kabid Sarpras, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA. Terdakwa Sartian, sekaligus ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK ketika itu," terang Hadiman.

Tanggal 12 Maret 2019, terdakwa Sartian bersama dengan Pejabat Pelaksana Teknis Pekerjaan (PPTK) yaitu saksi Wiwin Satriadi S.Pd dan saksi Benny Hartono S.Pd (staf bidang sarana dan prasarana) melakukan suvey harga barang ke Bekasi, yaitu di kantor dan Gudang PT. Grand Sains, bertemu dengan Soedarta Eka Saputrawan  (Direktur PT. Grand Sains). Terdakwa lalu meminta daftar harga, melakukan pengecekan ke gudang serta melihat stok barang selain itu juga melakukan survey dan meminta daftar harga barang beberapa perusahaan lainnya.

Kemudian untuk penetapan spesifikasi teknis barang, terdakwa Sartian ST., M.Si. mengacu kepada spesifikasi teknis barang yang ada di PT. Grand Sains. Adapun daftar harga barang yang diberikan PT. Grand Sains Total alat 1 paket Rp204.546.000,PPN 10 % 20.454.600,-. Total Keseluruhan 225.000.600,-.

"Hal itu sesuai dengan hasil keputusan sidang dan keterangan dari saksi saksi yang di gelar pada Rabu, 24 Februari 2021 di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru," terang Hadiman.

Selanjutnya, kata Hadiman, terdakwa Sartian menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan Total alat 1 paket  Rp.224.999.500. Total 20 paket Rp.4.499.990.000. "Namun pada penetapan HPS didasarkan pada daftar harga barang yang diperoleh terdakwa Sartian dari PT. Grand Sains, yaitu dengan harga total 20 paket barang sebesar Rp4,5 miliar," terang Hadiman.

Hal ini sambung Hadiman, tidak sesuai dengan keterangan saksi dari pihak PT. Grand Sains tersebut. Dimana berdasarkan keterangan saksi Adil Simanjuntak, selaku Direktur Utama PT. Grand Sains menyatakan dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk 20 paket sebesar Rp.4,5 miliar yang diterbitkan oleh PT. Grand Sains bulan Maret tahun 2019, yang diberikan kepada terdakwa tersebut, pihak PT. Grand Sains memberikan potongan diskon sekitar 40% sedangkan untuk pajak PPn, PPh, distribusi dan pelatihan sudah termasuk dalam diskon tersebut," terang Hadiman menirukan hasil putusan sidang.

Untuk melaksanakan kegiatan pelelangan umum pekerjaan Pengadaan Modul Eksperimen Pembelajaran IPA Sain SD Berbasis Digital Interaktif  pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi TA 2019 tersebut maka Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Kuantan Singingi menerbitkan Surat Keputusan Nomor: Kpts.05/SET-PMB/III/2019 tanggal 11 Maret 2019 tentang Penetapan Kelompok Kerja (POKJA).

Setelah proses lelang berjalan dan dilakukan Evaluasi Administrasi, Evaluasi Dokumen Kualifikasi, Evaluasi Teknis, Evaluasi Harga dan Pembuktian Kualifikasi terhadap CV. Aqsa Jaya Mandiri dengan Direktur saksi Endi Erlian, alamat Desa Pisang Berebus, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau dinyatakan telah memenuhi syarat atau lulus dan dinyatakan sebagai pemenang lelang.

Pada saat proses lelang terdakwa Endi Erlian selaku direktur CV. Aqsa Jaya Mandiri memasukkan harga penawaran berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh saksi Yusmantono (orang suruhan saksi Aries Susanto) dimana harga dalam RAB tersebut dibuat berdasarkan daftar harga barang dari PT. Grand Sains demikian juga mengenai spesifikasi teknis barang;

Hasil pelelangan tersebut kemudian terdakwa Sartian, ST., M.Si. menerbitkan surat Nomor : 018/PPK/SPPBJ/DISDIKPORA-KS/2019 tanggal 21 Mei 2019 perihal Penunjukan Penyedia untuk pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Modul Eksperimen Pembelajaran IPA Sain SD Berbasis Digital Interaktif TA 2019 tersebut.

"Untuk pelaksanaan kegiatan dikerjakan oleh penyedia jasa CV. Aqsa Jaya Mandiri (Direktur saksi Endi Erlian) dengan nilai kontrak sebesar Rp.4.490.186.000. Kemudian dilaksanakan oleh terdakwa Aries Susanto menggunakan perusahaan CV. Aqsa Jaya Mandiri dengan cara meminjam secara lisan kepada saksi Endi Erlian selaku direktur CV. Aqsa Jaya Mandiri dengan kesepakatan bahwa terdakwa Aries Susanto akan memberikan fee sebesar 2.5 % dari nilai kontrak," terang Hadiman.

Sementara itu, dalam persidangan saksi Endi Erlian mengaku tidak mendapatkan fee. Melainkan hanya mendapatkan imbalan kerja yang dilakukannya. "Endi Erlian dalam persidangan tidak mengakui mendapatkan fee dari pekerjaan tersebut. Namun, uang yang Rp.60 juta diterimanya dari Aries Susanto adalah merupakan upah kegiatan yang dilaksanakan, seperti halnya mengantarkan bahan ke lokasi, dan lain sebagainya," terang Hadiman, menirukan pernyataan terdakwa Endi Erlian.*