AAI dan PWI Riau Teken MoU Bantuan Hukum


Dibaca: 1030 kali 
Ahad, 28 Februari 2021 - 14:23:13 WIB
AAI dan PWI Riau Teken MoU Bantuan Hukum AAI dan PWI Riau Teken MoU Bantuan Hukum.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Kota Pekanbaru dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau menandatangani Nota Kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) bantuan hukum.

Lingkup MoU ini untuk memberikan bantuan hukum kepada wartawan yang mendapat persoalan hukum baik di kepolisian hingga ke tingkat pengadilan. 

Penandatanganan MoU yang dilaksanakan AAI ini juga dilaksanakan dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Riau yang langsung ditangani oleh Dekan Askar Bone SH MH serta dengan Riau Televisi.

Ketua AAI kota Pekanbaru Syam Daeng Rani SH MH menjelaskan  latar belakang diadakannya kerjasama ini adalah saling menguntungkan. Karena advokat butuh media dalam menyampaikan informasi atas perkara yang ditangani. 

Selain bantuan hukum, sebut Syam Daeng, AAI juga akan memberikan jasa konsultasi dan memberikan pembekalan hukum berupa seminar hukum. 

"Kerjasama ini akan melibatkan seluruh advokat yang tergabung dalam AAI," ujar Syam Daeng Rani di Pekanbaru, Sabtu (27/02/2021.

Sementara itu, Ketua PWI Riau Zulmansyah Sekedang mengucapkan terimakasih kepada AAI yang telah berkomitmen untuk mendampingi wartawan di Riau yang terkena masalah hukum. 

"Dalam menjalankan tugasnya sebagai wartawan, bisa saja tersandung hukum. Mulai dari dugaan pencemaran nama baik atau digugat. Dengan adanya kerjasama ini bukan berarti wartawan dalam menjalan tugasnya menjadi semena-mena. Namun demikian, wartawan dalam menjalankan tugas yang dilindungi Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 tetap mengedepankan kode etik," sebut Zulmansyah.(*)