Bupati Kuansing Serahkan SK 57 Orang PPPK


Dibaca: 1876 kali 
Senin, 01 Maret 2021 - 23:08:43 WIB
Bupati Kuansing Serahkan SK 57 Orang PPPK

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Sebanyak 57 orang tenaga honorer dilingkungan Pemkab Kuansing menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penyerahan SK PPPK ini langsung dilakukan Bupati Kuansing Drs. H. Mursini, M.Si di Halaman Kantor Bupati Kuansing pada Senin (1/3/2021).

Dimana penyerahan SK PPPK ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, disebutkan ada peluang seleksi dan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pegawai dengan status PPPK dinilai tidak akan memberatkan keuangan negara karena mereka berbeda dengan PNS.

Hal itu dipertegas Bupati Kuansing, Drs. H. Mursini, M.Si dalam arahannya saat menyerahkan SK PPPK di Halaman Kantor Bupati Kuansing pada Senin (1/3/2021) pagi.

"Diharapkan tenaga PPPK untuk tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan selalu meningkatkan kinerja sebagai abdi negara. Karena sebagai PPPK akan dievaluasi kinerjanya setiap tahun dan apabila kinerjanya tidak tercapai bisa dilakukan pemutusan hubungan kerja sesuai PP No. 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK," pesan Bupati Mursini.

Ditempat terpisah, Pelaksana Tugas (Plt). Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, Drs. Hendri Siswanto melalui Kepala Bidang Administrasi, Hendri Joprison, S.E., M.M juga membenarkan hal yang sama kepada HarianTimes.com pada Senin (1/3/2021) sore di Teluk Kuantan.

"SK PPPK tadi pagi telah diserahkan oleh Bapak Bupati H Mursini, jam 8 di Halaman Kantor Bupati sebanyak 57 yang terdiri dari 12 orang guru dan 45 orang Tenaga Penyuluh Pertanian dengan masa kerja 5 tahun," terang Kabid Administrasi, Hendri Joprison.

Menurut Kabid Administrasi BKPP Kuansing, 57 orang yang telah menerima SK PPPK tersebut digaji melalui sumber pendanaan daerah dan pusat.

"Untuk penggajian berasal dari APBD dengan penambahan DAU dari APBN," terang Hendri Joprison.

"SK PPPK ini berlaku sejak terhitung dari Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) tanggal 1 Maret 2021," tambah Hendri.

Lebih lanjut, Hendri Joprison mengatakan, PPPK merupakan bagian dari ASN yang terdiri dari PPPK dan PNS. "Itu sudah diatur di UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN," terang Hendri.

"Yang membedakan PPPK dan PNS, PPPK tidak mendapatkan pensiun, dan SK nya kalau sudah habis masa perjanjian kerja bisa diperpanjang. Mereka mempunyai NIP dan golongan seperti PNS," terang Hendri Joprison mempertegas.

Selain itu, kata Hendri Joprison, PPPK juga bisa mengisi jabatan eselon sama seperti PNS biasanya. "Bisa di angkat di jabatan eselon dan jabatan fungsional apabila memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku," terang Hendri.*