Clean Governance Minta Kejaksaan Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Di Kuansing


Dibaca: 2048 kali 
Sabtu, 10 April 2021 - 11:45:09 WIB
Clean Governance Minta Kejaksaan Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Di Kuansing Ketua Clean Governance Kuansing, Aswirmanto

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Clean Governance DPC Kuantan Singingi mengucapkan terima kasih kepada pak Kajari Kuansing, Hadiman, S.H.,M.H yang sejauh ini masih betul-betul ingin  untuk memberantas korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Hal itu disampaikan Ketua LSM Clean Governance DPC Kuansing, Aswirmanto kepada sejumlah media, pada Jum'at (9/4/2021) di Teluk Kuantan.

Dimana kata sang Ketua Clean Governance Kuansing, dirinya menilai kinerja para jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi sudah sangat bagus. Hal itu sambung Aswirmanto, terbukti dengan keberhasilan sang Kajari Kuansing yang berhasil meraih predikat 3 terbaik dalam penanganan kasus korupsi se Indonesia.

"Ini kan tidak main main, peraih predikat 3 terbaik se Indonesia, dan nomor 1 terbaik se Riau," tegas Aswirmanto.

"Kalau kinerja mereka (Kejari), terutama pimpinannya yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, pak Hadiman serta para jaksa yang ada di Kejari Kuansing saat ini sudah sangat bagus. Buktinya, selama di bawah kepemimpinan pak Hadiman, ada beberapa Kasi Pidsus dan kasi lainnya mendapat promosi jabatan," jelas Aswirmanto.

Jadi, sambung Aswirmanto, dari sudut pandang mana kita menilai kinerja lembaga penegakan hukum dalam hal ini Kejari Kuansing itu salah. Hukum sudah mereka tegakan dengan benar, dan hal itu sudah mematahkan pradikma selama ini, hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, ujarnya.

"Sekarang, dibawah kepemimpinan pak Hadiman, Kejari Kuansing sudah menegakan hukum dengan benar dan bagus tanpa pandang bulu. Salahnya dimana? Penilaiannya secara fakta saja lah," tegas Aswirmanto.

"Khusus untuk kasus dugaan korupsi SPJ Fiktif 2019 di BPKAD Kuansing yang saat ini masih bergulir, kalau kalah di praperadilan bukan berarti menggugurkan jaksa untuk membuat sprindik baru untuk mengusut kembali kasus tersebut, kalau ada temuan dua alat bukti baru bisa kembali dijadikan tersangka. Mari kita dukung kejaksaan untuk bekerja memberantas korupsi di daerah kita ini," tutup Aswirmanto.*