Jaksa Penyidik Kejari Kuansing Panggil H Alias K

Panggilan Kedua, Rinaldy: Kepala BPKAD Kuansing Non Aktif Kembali Mangkir


Dibaca: 2013 kali 
Rabu, 14 April 2021 - 16:44:01 WIB
Panggilan Kedua, Rinaldy: Kepala BPKAD Kuansing Non Aktif Kembali Mangkir Kasi Intel Kejari Kuansing, Rinaldy Adriansyah, S.H.,M.H

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing Non Aktif, H alias K kembali mangkir pada pemanggilan kedua terkait kasus SPJ SPPD Fiktif Tahun Anggaran 2019 di BPKAD Kuansing.

Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing), Hadiman, S.H.,M.H melalui Kasi Intel, Rinaldy Adriansyah, S.H.,M.H saat di konfirmasi HarianTimes.com pada Rabu (14/4/2021) di Ruang Kerjanya.

Menurut Kasi Intel Kejari Kuansing, pemanggilan terhadap H alias K ini merupakan pemanggilan kedua sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi SPJ SPPD Fiktif 2019 di BPKAD Kuansing.

Sebelumnya, pada Jum'at (8/4/2021) pemanggilan pertama Kepala BPKAD Kuansing Non Aktif tersebut juga tidak hadir memenuhi panggilan Jaksa Penyidik Kejari Kuansing.

"Jika pada pemanggilan ketiga tidak juga hadir, akan dilakukan upaya upaya sesuai ketentuan perundang undangan terhadap pemanggilan H alias K sebagai saksi," tegas Rinaldy Adriansyah, S.H.,M.H.*