Pemko Pekanbaru Segera Bayar TPP ASN dan Gaji Tenaga Kontrak


Dibaca: 8003 kali 
Rabu, 14 April 2021 - 21:47:16 WIB
Pemko Pekanbaru Segera Bayar TPP ASN dan Gaji Tenaga Kontrak Plt. Asisten Pemerintahan Sekdako Pekanbaru, Masykur Tarmizi SSTP MSi.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kabar gembira datang dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. 

Dalam waktu dekat, di bulan Ramadhan ini seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima uang Tambahan Penghasil Pegawai (TPP) atau Single Salery (SS).

"Begitu pula dengan pegawai kontrak di OPD seperti Nakes di Diskes, guru bantu di Disdik dan tenaga-tenaga kontrak di OPD lainnya akan segera dibayarkan gaji yang menjadi haknya," ujar  Plt. Asisten Pemerintahan Sekdako Pekanbaru, Masykur Tarmizi SSTP MSi menjawab Hariantimes.com di ruang kerjanya Perkantoran Pemko Pekanbaru, Rabu (14/04/2021).

Sebagaimana diketahui, ribuan ASN dan pegawI kontrak Pemko Pekanbaru sudah empat bulan belum menerima SS dan gaji pada 2021 ini.

Penyebab keterlambatan pembayaran, menurut Masykur Tarmizi  karena dilakukannya lagi recofusing anggaran belanja rutin dan pembangunan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Pekanbaru sebagaimana arahan dan permintaan dari pemerintah pusat

"Baru kemarin recofusing semua OPD rampung dilakukan. Tiap OPD terkena recofusing anggarannya 15 persen, dengan total anggaran keseluruhan OPD sebesar Rp 200.000.000.000 lebih," ucapnya.

Dikatakan Masykur, jika keuangan Pemko Pekanbaru  tersedia dalam jumlah yang memadai dalam beberapa hari mendatang, maka  TPP ASN dan gaji pegawai kontrak akan dibayarkan full  empat bulan, terhitung Januari-April 2021. Sebaliknya, pembayaran terpaksa dilakukan secara bertahap jika keuangan Pemko tidak mencukupi.

"Kita berharap DAU dari pusat segera cair, sudah dua minggu proses anggaran itu (DAU, red) masih berproses di pemerintahan pusat. Jika DAU cair, TPP dibayarkan empat hulan," ucap Masykur yang juga Kepala Balitbang Kota Pekanbaru ini.

Dikatakannya, TPP dan gaji pegawai kontrak tidak dapat dibayar penuh dengan mengandalkan APBD yang berasal dari berbagai penerimaan daerah yang bersumber dari pajak dan retribusi.

"Kalau mengandalkan pajak dan retribusi daerah, SS  dan gaji itu dicicil pembayarannya. Mungkin saja, dibayar  dua atau tiga bulan dulu," ujarnya.(*)

Penulis: Karmawijaya