Komisi I dan III DPRD Bengkalis Sidak ke PT Patra Drilling Consul


Dibaca: 1434 kali 
Kamis, 08 April 2021 - 14:41:42 WIB
Komisi I dan III DPRD Bengkalis Sidak ke PT Patra Drilling Consul Peninjauan ke lapangan bersama pihak perusahaan.

Bengkalis, Hariantimes.com - Komisi I dan III DPRD Kabupaten Bengkalis bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Patra Drilling Consul (PDC) Kecamatan Mandau, Senin (12/04/2021).

Suasana pertemuan dengan manajemen PT PDC.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Daerah (PERDA) No. 04 Tahun 2004 tentang tenaga kerja lokal yang menjadi tupoksi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis. Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Bengkalis dalam melakukan pembinaan ketenagakerjaan pada tiap-tiap perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkalis.

Kedatangan Komisi I dan III DPRD Kabupaten Bengkalis bersama Disnakertrans disambut  Koordinatoring Patra Drilling Consul (PDC) Novi.

Sekretaris Komisi I DPRD Bengkalis Nanang Haryanto.

Koordinatoring Patra Drilling Consul (PDC) Novi menjelaskan, PT PDC merupakan anak perusahaan dari PT Pertamina Driling Service Indonesia (PDSI) yang juga merupakan anak cabang PT Pertamina.

SementaravAnggota DPRD Kabupaten Bengkalis.Nanang Haryanto meminta pihak perusahaan Patra Drilling Consul untuk selalu menerapkan Perda yang telah ditetapkan pemerintah daerah, izin perusahaan, tenaga kerja serta manajemen perusahaan.

Anggota Komisi I Sanusi melontarkan sejumlah pertanyaan dalam pertemuan tersebut.

“Kami perlu informasi terkait perusahaan, kebijakan perusahaan dan yang akan berjalan ke depan. Tentu dalam hal ini pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Disnakertrans Kabupaten Bengkalis harus tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang bekerja di wilayah Kabupaten Bengkalis. Sehingga tiap-tiap perusahaan wajib menerapkan perda, tenaga kerja lokal serta kebijakan lainnya. Sehingga perusahaan dapat bekerjasama dengan baik dengan pemerintah daerah.,” ungkap Nanang.

Anggota DPRD Bengkalis dari Fraksi Golkar Al Azmi juga hadir dalam pertemuan tersebut.

Anggota Komisi I DPRD Bengkalis Al Azmi
menyampaikan, perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bengkalis lebih mendekatkan diri kepada Disnakertrans. Artinya, kontribusi perusahaan untuk daerah harus jelas, baik PAD maupun tenaga kerja lokal serta kewajiban dari Disnakertrans dalam mengkoordinir perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Bengkalis. 

"Tindak tegas perusahaan yang menyalahgunakan wewenang, sehingga perusahaan bisa berjalan dengan baik sesuai dengan perda yang telah di tetapkan," tegasnya.

Ketua Komisi III H Adri juga mempertanyakan perusahaan terkait perekrutan tenaga kerja lokal yang kurang transparan.

Anggota DPRD Komisi I DPRD Bengkalis Sanusi juga menanyakan manajemen perusahaan PT PDC. Pada dasarnya, perusahaan yang membuka anak perusahaan memiliki kantor dan manajemen. Dehingga perusahaan mengetahui persoalan secara jelas baik sosiologis, psikis dan bisnis. Begitu juga seluruh jajaran manajemen dan karyawan yang bekerja di perusahaan yang seharusnya terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Ketua Komisi III DPRD Bengkalis H Adri juga mempertanyakan perekrutan tenaga kerja lokal yang kurang transparan, hanya sebagai formalitas dan lebih kepada penerimaan tenaga kerja titipan bukan tenaga kerja yang mempunyai skill dan kualitas sesuai prosedur penerimaan tenaga karyawan serta perizinan perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis, Hj Kholijah menjelaskan bahwa manajemen perusahaan PT PDC tidak sesuai prosedur perusahaan, wajib lapor perusahaan serta karyawan PT PDC ke Disnakertrans serta PT PDC yang akan merekrut tenaga kerja wajib melapor.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis, Hj Kholijah menjelaskan, manajemen perusahaan PT PDC tidak sesuai prosedur perusahaan, wajib lapor perusahaan serta karyawan PT PDC ke Disnakertrans serta PT. PDC yang akan merekrut tenaga kerja wajib melapor, mekanisme perekrutan hingga pengumuman perekrutan Tenaga Kerja sehingga penerimaan tenaga kerja lebih transparan tanpa ada titipan yang tidak sesuai dengan kriteria pekerjaan di perusahaan tersebut.

Anggota Komisi I Horas Sitorus juga menyampaikan terkait kurangnya perhatian pihak perusahaan terhadap tenaga kerja lokal.

“Belum ada satupun perusahaan melapor ke Disnakertrans terkait perekrutan tenaga kerja. Pelaporan dilakukan pihak perusahaan ketika sudah bekerja di perusahaan tersebut. Inilah realita yang terjadi di lapangan hingga saat ini. Keselamatan kerja karyawan baik BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan wajib berikan laporan ke Disnakertrans dan perusahaan besar pasti memiliki manajemen perusahaan yang jelas namun hingga saat ini manajemen perusahaan belum pernah sekalipun melapor ke disnaker, baik manajemen perusahaan hingga status dan jumlah tenaga kerja," tegasnya.(gallery)

Susianto SR juga menyayangkan pihak perusahaan yang tak transparan dalam penerimaan tenaga kerja.

Peninjauan ke lapangan.