Kasus 3 Pilar Terus Berlanjut, Jaksa Penyidik Akan Panggil Sejumlah Mantan Pejabat


Dibaca: 2285 kali 
Ahad, 09 Mei 2021 - 00:44:27 WIB
Kasus 3 Pilar Terus Berlanjut, Jaksa Penyidik Akan Panggil Sejumlah Mantan Pejabat Kajari Kuansing, Hadiman, S.H.,M.H

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Jaksa Penyidik Kejari Kuansing segera akan melakukan pemanggilan kembali kapada beberapa orang saksi terkait kasus 3 pilar Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman, S.H.,M.H kepada HarianTimes.com pada Sabtu (08/05/2021) malam di Teluk Kuantan.

"Kasus ini masih berjalan dalam kasus ruang pertemuan hotel Kuansing bagian 3 pilar soalnya dua orang terdakwa yaitu itu Pak Fahruddin mantan Kadis eks CKTR dan Alfion Hendra Kabid Cipta Karya sedang diadili," kata Kajari Kuansing.

"Tidak tertutup kemungkinan kedua  terdakwa buka mulut, jika buka mulut akan kami gass full," sambung Kajari.

Menurut Kajari terbaik 3 se-Indonesia dan Terbaik Pertama se-Provinsi Riau itu, selain kasus 3 pilar yang sudah menetapkan 2 (dua) orang terdakwa, yakni Fahrudin dan Alfion Hendra dalam hal ini Pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuansing. Pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan terhadap belasan saksi dan pokja terkait 3 pilar lainnya yakni kasus Pembangunan Pasar Modern Kabupaten Kuansing.

"Yang sudah dipanggil adalah mantan Wakil Bupati Pak Zulkifli dan seluruh Pokja dan semua sudah dipanggil sampai hari ini sebanyak 15 orang," terang Kajari Hadiman.

Dikatakan Hadiman, setelah pemanggilan belasan saksi dan pokja tersebut, Jaksa Penyelidik Kejari Kuansing dalam kasus pembangunan pasar modern tahun anggaran 2014, akan segera memanggil beberapa saksi lainnya.

"Akan di panggil rekanan, mantan Bupati Kuansing Pak Sukarmis, Andi Putra selaku Ketua Banggar, Indra Agus mantan Kepala Bappeda, PA/PPK, PPTK, PPHP dan seluruh tim teknis dari Dinas CKTR/PUPR dan pihak pihak yang terkait dalam kasus pembagunan pasar Modern semuanya," tegas Hadiman.

Untuk waktu pemanggilan sejumlah saksi tersebut, kata Hadiman, akan dipanggil setelah lebaran Hari Raya Idul Idul Fitri 1442 Hijriyah.

"Untuk kasus pembagunan Pasar Modern 3 pilar, akan kami panggil juga nantinya Kepala Bappeda Provinsi Riau, Asisten 1 Gubernur Riau dan Kabag Hukum Gubernur Provinsi Riau," tandas Hadiman.*