Polri, TNI dan Pemda Kuansing Bersinergi

Kapolres: Tim Gabungan Laksanakan KRYD Di Tempat Rawan Penyebaran Covid-19


Dibaca: 1354 kali 
Senin, 31 Mei 2021 - 01:49:58 WIB
Kapolres: Tim Gabungan Laksanakan KRYD Di Tempat Rawan Penyebaran Covid-19 https://youtu.be/of1na_6DtaQ

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Polres Kuansing bersama TNI Penghubung Kuansing Kodim 0302 Inhu dan Satpol PP Kuansing serta Satgas Covid-19 Kuansing melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehata (Prokes) di Wilayah Hukum Polres Kuansing, pada Sabtu (29/05/2021) sekira pukul 21.30 WIB.

Dimana lokasi utama yang dinilai sangat rawan menjadi sasaran di wilayah Kecamatan Kuantan Tengah, yakni tempat berkumpulnya remaja di Ruko samping RM, Mini Market / Mart, tempat berkumpulnya masyarakat di Pasar Lumpur Teluk Kuantan, serta para pedagang Taman Jalur.

Kegiatan KRYD untuk di wilayah Kuantan Tengah dipimpin oleh Kapolsek Kuantan Tengah Kompol Susianto Basuki SPd didampingi Perwira Pengawas (Pawas) AKP Rocky Junasmi SIK MH dan Perwira Pengendalian (Padal) Ipda Arpisman serta Kabid Opsdal Satpol PP Kuansing Shanti Evi Dimeti SH dan regu siaga dangan jumlah kekuatan sebanyak 40 Personil gabungan Polres Kuansing, TNI Penghubung Kuansing Kodim 0302 Inhu dan Satpol PP Kuansing serta Satgas Covid-19 Kuansing.

Kegiatan ini tidak hanya dilaksanakan di wilayah Kuantan Tengah, kegiatan ini juga dilaksanakan secara serentak oleh Jajaran Polsek diseluruh Wilayah Hukum Polres Kuansing.

Tim Gabungan KRYD memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau agar mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 dan menerapkan 5 M, yakni Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan Mengurangi mobilitas.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK MM kepada HarianTimes.com pada Ahad (30/05/2021) di Teluk Kuantan.

Tindakan yang dilakukan oleh Tim Gabungan yaitu, memberikan teguran kepada pelanggar Prokes, melakukan pembubaran terhadap kegiatan kerumunan (Lapangan, Pinggir Jalan, serta lokasi lain yang bukan sebagai tempat usaha) dan diarahkan untuk kembali kerumah masing masing," terang Kapolres.

Selain itu sambung Kapolres, Tim Gabungan juga memberikan teguran dan wajib bagi pelaku usaha untuk menerapkan aturan Prokes Covid-19 di tempat usahanya masing-masing.

"Tim menegur dan mewajibkan pelaku usaha untuk dapat menerapkan Prokes dalam menjalankan usahanya, seperti mengatur, menjaga jarak kursi, tempat duduk. Kemudian juga melarang pengunjung yang tidak menggunakan masker ataupun yang tidak taat Prokes untuk tidak memasuki tempat usaha. Tunjukkan dulu datang dengan memakai masker dan patuhi Prokes, sehingga diperbolehkan masuk ke tempat usaha," terang Kapolres.

Selain itu kata Kapolres, dihimbau agar pengunjung memilih membungkus makanan dan minuman untuk dapat dinikmati dirumah saja, pinta Kapolres.

Kegiatan KRYD yang dilaksanakan Tim Gabungan tersebut dilakukan hingga tengah malam. "Dimana hal ini bertujuan untuk menekan lajunya penyebaran wabah Covid 19 di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi," tutup Kapolres.*