Penuhi Panggilan Penyidik Kejari Kuansing

Kepala BPKAD Kuansing Non Aktif Diperiksa Selama 5 Jam Dengan 45 Pertanyaan


Dibaca: 1507 kali 
Selasa, 08 Juni 2021 - 02:01:59 WIB
Kepala BPKAD Kuansing Non Aktif Diperiksa Selama 5 Jam Dengan 45 Pertanyaan Kajari Kuansing, Hadiman SH MH

TELUKKUANTAN, HarianTimes.com - Kepala BPKAD Kuansing Non Aktif Hendra AP alias Keken diperiksa Penyidik Kejari Kuansing selama 5 jam dengan 45 pertanyaan pada kasus dugaan SPPD Fiktif BPKAD Kuansing tahun anggaran 2019.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing), Hadiman SH MH saat dikonfirmasi HarianTimes.com pada Senin (07/06/2021) malam di Teluk Kuantan.

"Hendra AP alias Keken diperiksa Penyidik dengan jumlah 45 pertanyaan dan diperiksa di mulai dari jam 10.30 sampai dengan 15.30 WIB, Jaksa Penyidik yang memeriksa Jaksa Danang dan Jaksa Teguh, dan pada saat pemeriksaan tidak didampingi PH," terang Kajari Terbaik 3 se-Indonesia dan Terbaik Pertama se-Provinsi Riau.

Lebih dipertegas lagi, Kajari mengatakan bahwa saat Hendra AP alias Keken diperiksa tidak ada PH yang mendampingi Keken, kalau mengantar Keken berarti PH hanya nunggu diruangan tunggu dekat piket Kantor Kejari Kuansing, kata Hadiman.

Menurut Kajari, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Hendra AP alias Keken, pihaknya tinggal menunggu hasil perhitungan BPKP terkait jumlah kerugian negara yang ditimbulkan.

"Tinggal tunggu hasil audit perhitungan dari BPKP setelah itu langsung ditetapkan tersangka dan ditahan," tegas Hadiman.*