Polresta Pekanbaru Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Curas


Dibaca: 1222 kali 
Selasa, 08 Juni 2021 - 18:48:10 WIB
Polresta Pekanbaru Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Curas Polresta Pekanbaru Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Curas.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Polresta Pekanbaru menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di halaman Mapolresta Pekanbaru, Selasa (08/06/2021) sekira pukul 14.15 WIB. 

Saat konferensi pers, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH diwakili Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan SH SIK didampingi Ps Kanit Idik V Sat Reskrim Polresta Pekanbaru Iptu Tommy Vara Berlin STrK serta Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Said Khairul Iman SH MH.

Kompol Juper menjelaskan, pelaku CP (31) telah melakukan tindakan kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Suka Karya Gang Damai samping SMK Kehutanan Kecamatan Tampan, kota Pekanbaru pada Sabtu (05/06/2021).

Setelah kejadian itu berlangsung, RM langsung melaporkannya ke Polresta Pekanbaru. Kurang dari 24 jam, Polresta Pekanbaru berhasil membekuk pelaku di sekitar Jalan Labersa dan mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor dan 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Dalam hal ini, pelapor RM merupakan orang yang memiliki sepeda motor. Namun dalam kejadian pencurian itu, adiknya RM yang berusia 12 tahun lah yang menjadi korban kekerasan.

Dalam Konferensi Pers itu, dijelaskan kronologis kejadian. Pada saat adik pelapor hendak pulang ke rumah, tersangka CP meminta tumpangan untuk diantarkannya ke supermarket yang ada di Jalan Suka Karya Kecamatan Tuah Madani, kota Pekanbaru. Lalu tersangka mengatakan kepada adik pelapor agar ia yang membawa sepeda motor tersebut.

Pada saat mengendarai sepeda motor, tersangka tidak mengarah ke supermarket yang dituju, melainkan melewati Jalan Suka Karya gang Damai Samping SMK Kehutanan Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.

Selanjutnya tersangka mengatakan kepada korban "dek, ban adek kempes gak dek?" Kemudian korban turun dari sepeda motor untuk mengecek ban motor bagian belakang, lalu tersangka langsung membawa sepeda motor akan tetapi korban mempertahankan kendaraan tersebut, sehingga korban terseret di aspal, kemudian tersangka memukul bahu korban sebanyak satu kali sehingga pengangan korban ke behel besi kendaraan terlepas dan tersangka melarikan diri membawa kendaraan tersebut.

"Motif tersangka melakukan kejahatan ini adalah karena untuk kebutuhan hidup," ujar Kompol Juper.

Dengan kejadian itu, tersangka dikenai Pasal 365 ayat (2) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.