Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak

Pasutri Siksa Remaja 13 Tahun Hingga Meninggal


Dibaca: 2693 kali 
Rabu, 09 Juni 2021 - 01:00:04 WIB
Pasutri Siksa Remaja 13 Tahun Hingga Meninggal https://youtu.be/YeVTr_5RRtw

TELUKKUANTAN, HarianTimes.com - Polres Kuansing Polda Riau gelar Pers Release terkait pelaku Tindak Pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan hilangnya nyawa dan luka berat sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/96/V/2021/Riau/SPKT/Res Kuansing tgl 31 Mei 2021.

Pelaku berjumlah dua orang, yakni laki-laki berisinial BNZ (27) dan perempuan DL (27), kedua pelaku merupakan pasangan suami istri (Pasutri) yang berdomisili di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Sedangkan korban berjumlah 2 orang, masing-masing ML (13) perempuan (MD atau Meninggal Dunia) dan AL (11) perempuan mengalami luka berat patah tulang hidung, ujar Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK MM didampingi Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua SH dan Kasubbag Humas AKP Tapip Usman SH pada kegiatan Pers Release dengan sejumlah awak media cetak maupun online, Selasa (08/06/2021) siang di Aula Mapolres Kuansing.

Dalam kesempatan itu Kapolres Kuansing mengatakan berdasarkan keterangan dari pelaku DL tindak perbuatan kekerasan didasari oleh motif dendam terhadap perbuatan ayah korban yang pada awal tahun 2019 lalu telah melakukan pembunuhan terhadap suami pelaku yang tinggal di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing, Riau, jelas Kapolres dalam Pers Release.

Pelaku BNZ (27) merupakan suami baru DL (27), yang ikut bersama-sama dengan DL melakukan tindakan kekerasan, penganiayaan serta pembunuhan terhadap ML (13), dengan cara dimasukan ke dalam karung dan dikuburkan hidup-hidup kedalam sebuah lubang yang sudah digali dengan menggunakan cangkul sebelumnya. Meski sedikit agak sempit, keduanya pelaku menginjak agar tubuh ML bisa masuk kedalam lubang tersebut lalu ditimbun, tambah Kapolres.

Terhadap kedua pelaku, kata Kapolres dikenakan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan selama 15 tahun. Namun dikarenakan perbuatan kekerasan telah berlangsung sejak lama yang mengakibatkan satu orang anak meninggal dunia, yakni ML (13) dan satu orang anak mengalami luka berat, yakni AL (11) penyidik menambahkan (jo) pasal 64 perbuatan berulang pada KUHP," terang Kapolres.*