Satuan Narkoba Polres Kuansing Cokok Dua Pengedar Sabu


Dibaca: 2148 kali 
Kamis, 10 Juni 2021 - 13:05:29 WIB
Satuan Narkoba Polres Kuansing Cokok Dua Pengedar Sabu Foto: Kedua pelaku pengedar sabu

Telukkuantan, HarianTimes.com - Satuan Narkoba Polres Kuansing Polda Riau cokok dua pengedar Narkotika kelas I jenis Sabu-sabu, pada Selasa (08/06/2021) lalu sekira pukul 21.00 WIB di Desa Perhentian Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Penangkapan dilakukan atas adanya informasi dari masyarakat kepada Kasat Narkoba AKP PJ Nababan SH MH yang kemudian memimpin langsung penyelidikan bersama anggota, hingga melakukan penangkapan terhadap pelaku AY (40), dan ER (28).

Dimana kedua pelaku pengedar sabu merupakan warga Desa Perhentian Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau.

Dari kedua pelaku didapati sejumlah barang bukti yang sudah diamankan petugas berupa 6 (enam) paket plastik yang berisikan sabu, timbangan digital, uang tunai senilai Rp. 150.000, 3 (tiga) unit handphone, 1 ( satu ) unit mobil merk Agya dengan Nomor Polisi BG 1301 IB.

Penangkapan terhadap kedua pelaku berhasil dilakukan setelah petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Pehentian Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau. Dan saat penggerebekan dilakukan, petugas menemukan kedua pelaku didalam rumah tersebut sedang meracik atau memaketkan narkotika diduga jenis sabu.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK MM saat di konfimasi HarianTimes.com melalui Kasat Narkoba AKP PJ Nababan SH MH, pada Kamis (10/06/2021) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Menurutnya penangkapan ini tidak terlepas dari adanya bantuan dan peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. "Dan harapan kami agar masyarakat jangan takut untuk terus memberikan informasi kepada kami apabila mengetahui adanya pengedar, bandar maupun penyalahgunaan narkoba lainnya," kata Kasat Narkoba.

Kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Kuansing guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ucap Kasat Narkoba.

"Saat ini para pelaku kita proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dalam Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup AKP PJ Nababan.*