SE Kemenag No 15 Harus Jadi Perhatian Bersama, Gubri: Tetap Perhatikan Prokes


Dibaca: 837 kali 
Senin, 28 Juni 2021 - 17:00:00 WIB
SE Kemenag No 15 Harus Jadi Perhatian Bersama, Gubri: Tetap Perhatikan Prokes Gubri Syamsuar.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kebijakan Surat Edaran Kementerian Agama (SE Kemenag) RI Nomor 15 Tahun 2021 terkait pelaksanaan Sholat Idul Adha dan Qurban tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi harus menjadi perhatian bersama, terutama bagi umat Islam.

Apalagi hal ini berkaitan dengan ibadah. Tentunya kebijakan ini juga sebagai upaya menyelamatkan umat agar terhindar penularan Covid-19 dan tidak terjadi penambahan pasien akibat Covid-19.
 
"Diharapkan apa yang menjadi kebijakan nasional agar kita sepakat dan ini harus kita perhatikan. Harus kita perhatikan juga, terutama berkaitan dengan ibadah tadi sudah disampaikan berkaitan dengan ibadah sudah ada petunjuk-petunjuknya (dalam SE Kemenag Nomor 15 2021)," sebut Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar saat menghadiri rapat koordinasi sosialisasi SE Kemenag) RI Nomor 15 Tahun 2021, di Aula Utama Kanwil Kemenag Riau, Senin (28/06/2021).

Gubri berharap, pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Riau untuk sepakat dengan kebijakan nasional ini. Meskipun adanya peniadaan Sholat Idul Adha berjamaah pada zona merah dan zona oranye serta pembatasan kapasitas sholat berjamaah bagi zona kuning dan zona hijau, hal ini tentunya tidak mengurangi makna dari ibadah itu sendiri.

"Kita beri kesempatan pada tempat-tempat (pada masjid atau lapangan di zona kuning atau hijau) yang memang dianggap oleh masing-masing kabupaten/kota betul-betul yang aman dari penularan (untuk melaksanakan salat Iduladha)," ucap Gubri.

Untuk itu, Syamsuar juga berharap mentaati peraturan yang tertuang dalam SE tersebut dan juga tetap memperhatikan protokol kesehatan sebagai upaya bersama terhindar dari penularan Covid-19.

"Harapan kami tentunya juga tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti memakai masker sebagainya agar nantinya terhindar penularan Covid-19," katanya.(*)