PJ Sekdaprov Riau Serahkan SAQ Badan Publik untuk OPD ke KI


Dibaca: 949 kali 
Selasa, 06 Juli 2021 - 15:46:44 WIB
PJ Sekdaprov Riau Serahkan SAQ Badan Publik untuk OPD ke KI PJ Sekdaprov Riau Serahkan SAQ Badan Publik untuk OPD ke KI.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Pejabat (PJ) Sekdaprov Riau Masrul Kasmy hadir dalam penyerahan formulir pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi Badan Publik Tahun 2021 untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Riau di ruang pertemuan Komisi Informasi (KI) Riau, Selasa (06/07/2021).

Dalam kesempatan itu Masrul Kasmy yang hadir dalam kapasitasnya sebagai atasan PPID Utama Pemprov Riau, meminta seluruh PPID Pembantu dan PPID Utama di lingkungan Pemprov untuk bersinergi mewujudkan tata kelola informasi ini dengan baik dan benar.

"Bapak Gubernur sudah mewanti-wanti saya untuk disampaikan kepada seluruh PPID di lingkungan Pemprov Riau agar dapat mewujudkan keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan perundangan-indangan yang berlaku," ujar Masrul Kasmy didampingi Ketua Komisi Informasi (KI) Riau Zufra Irwan SE, Wakil Ketua KI Riau Tatang Yudiansyah dan Komisioner Bidang Kelembagaan Jhony Setiawan Mundung.

Untuk itu, kata Sekda, diharapkan seluruh PPID benar-benar dapat memahami bagaimana aturan tata kelola informasi publik. 

"Mana informasi yang boleh diberikan dan mana yang tidak, mana informasi yang dilaporkan segera ke PPID Utama," kata Masrul Kasmy mengingatkan seluruh PPID OPD yang hadir dalam pertemuan tersebut.

"Keterbukaan Informasi ini mengajarkan kita untuk terbuka dan bekerja benar. Jadi tidak ada yang salah. Yang salah itu sembarang memberi informasi. (Harus dipahami) mana yang menjadi hak badan publik, mana yang bukan," ujar PJ Sekdaprov Riau.

Sekda juga mengingatkan seluruh pejabat, khususnya Pemprov Riau, untuk menunjukkan komitmennya terhadap UU KIP. 

"Kalau mau jadi pejabat. Jadi kabid atau jadi kepala dinas, kalau ada orang yang minta informasi jangan takut, jangan lari. Jadi pejabat mau, (tapi ketika) masyarakat minta informasi, tidak mau memberikannya. Seperti yang dibilang Pak Ketua (KI Riau) tadi. Tak semuanya juga yang (mesti) diberikan. Harus ke PPID Utama dulu. Kan dah betul itu. Jadi tidak usah takut. Tugas kalian semua menyiapkan, menyimpan dan mendokumentasikan informasi tersebut. (Sedangkan) tugas memberikan atau tidak, itu kewenangan PPID Utama," ujar Masrul dengan wajah serius.

Dalam kesempatan itu Sekdaprov menyampaikan bahwa Gubernur juga sudah berkomitmen memberikan perhatian anggaran untuk tata kelola informasi baik PPID Utama dan PPID Pembantu di lingkungan Pemprov Riau. 

"Kita juga minta Komisi Informasi melakukan sosialisasi dan sekaligus pencerahan kepada seluruh PPID Pembantu Pemprov Riau tentang tata kelola informasi," ungkap Masrul yang ikut langsung menyerahkan daftar isian SAQ kepada OPD-OPD Pemprov.

Pada tahun 2021 ini, tercatat sebanyak 36 OPD Pemprov Riau yang akan mengikuti monitoring dan evaluasi (monev) Keterbukaan Informasi Publik. Karena dalam situasi Covid-19, penyerahan SAQ sebagai tahap awal kegiatan monev oleh Komisi Informasi Riau itu dilakukan dua gelombang. Sebagian pada pagi hari dan sebagian lagi siang harinya.

"Karena masa pandemi, penyerahannya SAQ kita lakukan dua tahap untuk PPID Pembantu atau OPD di lingkungan Pemprov Riau. Sekaligus ini penyerahan SAQ yang terakhir. Untuk PPID-PPID lainnya sudah kita serahkan secara bertahap sejak dua pekan silam," kata Ketua Komisi Informasi Riau Zufra Irwan,SE kepada media seusai penyerahan SAQ kepada OPD-OPD Pemprov.

Seperti diketahui kegiatan monev badan publik yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Riau merupakan amanah dari Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Kegiatan monev keterbukaan informasi ini, yang diawali dengan penyerahan SAQ, visitasi hingga pemeringkatan, bertujuan untuk mengukur tingkat kepatuhan badan-badan publik dalam melaksanakan butir-butir perintah UU KIP tersebut.(*)