Panggil PT CRS, Wabup Suhardiman: Diduga 19 Ribu Hektare Sawit Tak Bayar Pajak


Dibaca: 1022 kali 
Jumat, 16 Juli 2021 - 20:39:54 WIB
Panggil PT CRS, Wabup Suhardiman: Diduga 19 Ribu Hektare Sawit Tak Bayar Pajak Wabup Kuansing Drs H Suhardiman Amby Ak MM

TELUK KUANTAN, HarianTimes.com - Dari 21 ribu hektare lahan perkebunan sawit yang menjadi bahan baku pengolahan minyak di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) sesuai Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh PT Citra Riau Sarana (CRS), diduga hanya 2 ribu hektare yang membayar pajak.

Demikian ditegaskan Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Drs H Suhardiman Amby Ak MM kepada HarianTimes.com di Teluk Kuantan, Jum'at (16/07/2021) pagi.

"Ada 21 ribu hektare lahan perkebunan sawit yang buahnya di tampung oleh PT Citra Riau Sarana atau CRS, baik itu Citra 1, Citra 2 maupun Citra 3," demikian ditegaskan Wabup Suhardiman Amby.

Sejauh ini PT CRS hanya membayar pajak 2 ribu hektare, sementara yang 19 ribu hektare nya lagi diduga tidak membayar pajak selama ini, tegas Suhardiman.

Wabup menyarankan, agar PT CRS segera mengurus pajak dari lahan perkebunan tersebut, sehingga buah yang diolah menjadi minyak CPO itu legal dan bisa menjadi sumber PAD bagi APBD Kabupaten Kuantan Singingi, kata Suhardiman Amby.

Selain itu sambung Suhardiman, dari 218 ribu hektare lahan perkebunan sawit yang ada, hanya 90 ribu yang memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).

"Untuk itu diminta kepada pihak perusahaan agar segera mengurus dan melengkapi semua kelengkapan sebagaimana mestinya, dengan demikian akan mampu menambah PAD di APBD Kuansing setiap tahunnya," kata Wabup.

"Diduga buah buah sawit di beli PT CRS ini banyak yang tidak dilengkapi dengan adanya Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB)," kata Wabup.

Untuk itu ke depannya, pada pertemuan atau pemanggilan ke 3, yakni minggu depan, pihak PT CRS di minta untuk membawa kelengkapan segala sesuatu yang di butuhkan terkait perizinan.

"Pada pemanggilan kedua ini yang hadir masih sekelas humas dan manager (menejer) saja, saya minta minggu depan di pemanggilan ke 3 harus direktur utama yang hadir, sehingga bisa menjelaskan segala kebijakan dan kelengkapan terkait perizinan dan lainnya," tegas Wabup Suhardiman.

"Jika tidak hadir, di skor 2 hari, tidak juga hadir di skor 2 hari lagi, sampai skorsing ke 3 juga tidak hadir, maka Pemda Kuansing akan mengambil keputusan secara sepihak, bisa penutupan pabrik, pencabutan izin atau pembekuan dan pembatalan AMDAL," tegas Wabup dengan nada geram.*