Tingkat Kesadaran Masyarakat Masih Terbilang Rendah

Operasi Gabungan Penegakkan Prokes dan PPKM Masih Dijumpai Ramai Pelanggar


Dibaca: 1094 kali 
Rabu, 21 Juli 2021 - 03:31:25 WIB
Operasi Gabungan Penegakkan Prokes dan PPKM Masih Dijumpai Ramai Pelanggar Foto: Istimewa

TELUK KUANTAN, HarianTimes.com - Tingkat kesadaran masyarakat dalam menjalankan peraturan Protokol Kesehatan (Prokes) agar terhindar dan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) masih terbilang rendah.

Hal itu tergambar selama pelaksanaan operasi gabungan penegakkan Protokol Kesehatan (Prokes) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diberlakukan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Tak jarang petugas tim gabungan masih menemukan banyaknya masyarakat yang abai dalam menjalankan prokes tersebut, diantaranya masih cukup banyak ditemukan masyarakat yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah, masih banyaknya masyarakat yang berkerumun, ditambah lagi dengan adanya tempat usaha yang masih belum menyediakan tempat mencuci tangan serta menjaga jarak duduk di kursi dan meja pengunjung.

Hal demikian juga ditemukan saat melaksanakan operasi gabungan TNI, Polri dan Pemda Kuansing pada malam takbiran perayaan Hari Raya Idul Adha di Kota Teluk Kuantan ibukota Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (19/07/2021) malam lalu.

"Malam takbiran Hari Raya Idul Adha Tim Operasi Gabungan Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) dan Penertiban Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Kuantan Singingi melakukan penyekatan disejumlah persimpangan ruas jalan di ibukota Teluk Kuantan, selain itu terdapat juga operasi patroli sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan dan percepatan vaksinasi," kata Kasat Pol PP PKP Kuansing, Erdiansyah SSos MSi melalui Kabid Opsdal Satpol PP PKP Kuansing, Shanti Evi Dimeti SH saat di konfirmasi HarianTimes.com di Teluk Kuantan pada Selasa (20/07/2021) malam.

Dimana hal ini sambung Kabid Opsdal Satpol PP Kuansing, merupakan penguatan implementasi PPKM dan percepatan vaksinasi merupakan kebijakan pemerintah dalam mengendalikan dan meminimalkan penyebaran Covid-19 sebagai upaya dalam mencapai perbaikan perekonomian.

"Operasi ini merupakan bentuk konkrit pelaksanaan aturan yang dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Inmendagri Nomor 20 Tahun 2021, dengan diperkuat adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3929/SJ tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat, Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2020, Surat Edaran Bupati Kuantan Singingi Nomor 800/SE/2021/621 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Jam Malam, serta Surat Edaran Bupati Kuantan Singingi Nomor 748 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 Hijriyah / 2021 Masehi," tegas Shanti Evi Dimeti SH.

Dimana operasi gabungan yang pimpin langsung oleh Wakapolres Kuansing Kompol Antoni Lumban Gaol SH MH dilaksanakan dengan jumlah personil sebanyak 127 orang dengan rincian dari Satpol PP 16 personil, Polri 96 personil, TNI 5 personil, dan Dinas Perhubungan sebanyak 10 personil ini dengan pola tindak, yakni melakukan penyekatan dan rekayasa lalu lintas untuk mengurai dan mengurangi keramaian dan penumpukan massa, jelas Shanti Evi Dimeti.

"Menegakkan disiplin protokol kesehatan dan penertiban PPKM dengan cara humanis, tegas, dan profesional. Memberikan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan dan PPKM kepada pelanggar dan masyarakat umum," demikian dijelaskan secara rinci terkait Penegakkan Prokes dan PPKM yang dilaksanakan Tim Operasi Gabungan TNI, Polri dan Pemda Kuansing dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kuantan Singingi.

Setiap dilaksanakannya Operasi Penegakkan Prokes dan PPKM, petugas masih menjumpai adanya masyarakat yang melanggar peraturan terkait Prokes dan PPKM dimasa pandemi Covid-19 di Kabupaten Kuansing. "Setidaknya masih kita jumpai adanya pelanggaran sebanyak 15 sampai dengan 30 orang lebih secara perorangan, dan sejauh ini masih adanya tempat usaha yang tidak memenuhi ketentuan yang diberlakukan baik sesuai instruksi Bupati Kuansing Pak Andi Putra maupun Menteri Dalam Negeri, padahal petugas sudah seringkali melakukan edukasi dan juga sanksi pembubaran terhadap kerumunan," jelas Kabid Opsdal Satpol PP Kuansing, Shanti Evi Dimeti SH seraya mengakhiri.*