Kapolresta Pekanbaru Musnahkan BB Shabu, Serbuk Ektasi dan Pil Ektasi


Dibaca: 872 kali 
Jumat, 17 September 2021 - 18:49:31 WIB
Kapolresta Pekanbaru Musnahkan BB Shabu, Serbuk Ektasi dan Pil Ektasi Kapolresta Pekanbaru Musnahkan BB Shabu, Serbuk Ektasi dan Pil Ektasi.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kapolresta Pekanbaru Kombes PolnDr Pria Budi SIK MH melakukan pemusnahan benda sitaan/Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Shabu, Serbuk Ektasi dan Pil Ektasi di halaman belakang Mako Polresta Pekanbaru. Jum'at (17/09/2021).

Dalam rangkaian kegiatan yang dilakukan di Halaman Belakang Mako Polresta Pekanbaru, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melakukan 

Pemusnahan terhadap barang sitaan/barang bukti Narkotika jenis Shabu, Serbuk Ektasi dan Pil Ektasi ini dihadiri Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Ryan Fajri SIK MH, Kajari diwakili Jaksa Aulia Rahman SH, Kabid labfor AKBP Yani Nursyam, Kepala BNN Kota Pekanbaru, diwakili Aiptu Indra Wijaya, Kepala BBPOM diwakili Kennita Herdyon SH MH.

Terdapat sebanyak 7,912,43 gram Shabu, 115, 94 gram Serbuk Ektasi dan 183 butir Ektasi yang dimusnahkan di Halam Belakang Mako Polresta Pekanbaru.

"Hari ini kita melakukan kegiatan pemusnahan Narkotika terdiri dari 7,912,43 gram Shabu, 115, 94 gram Serbuk Ektasi dan 183 butir Ektasi. Serbuk Ektasi ini juga baru ditemukan, jika dihitung ini bisa menghasilkan Ektasi 700 butir Ektasi. Kita juga tadi telah melakukan konferensi pers  pengungkapan Narkotika Jenis Shabu seberat 117 Kg terdiri dari Polda Riau, Polresta Pekanbaru dan Polres Bengkalis. Kita dari Polresta juga menyumbang pengungkapan seberat 13,6 Kg Jenis Shabu. Dalam kesempatan berbahagia ini saya meminta kepada masyarakat jangan melindungi para pengguna narkotika karena narkotika ini merupakan musuh bersama. Jangan beri ruang kepada mereka yang melakukan kegiatan-kegiatan ilegal ini serta berikan informasi seluas-luasnya kepada Polri sehingga Polri dapat memberantas Narkoba di Kota Pekanbaru," beber Kapolresta.

Pemusnahan ini dilakukan Berdasarkan Status Surat Ketetapan Barang Sitaan/ Barang Bukti Narkotika Dari kejaksaan Negeri Pekanbaru Nomor: 334/ L4.10/ Enz.1/08/2021, tanggal 12 Agustus 2021 telah memberi persetujuan atas tindakan Pemusnahan barang bukti yang disita dari tersangka K telah memberi persetujuan atas tindakan Pemusnahan barang bukti yang disita, Nomor: 322/L4.10/ Enz.1/08/ 2021, tanggal 05 Agustus 2021 telah memberi persetujuan atas tindakan Pemusnahan barang bukti yang disita dari tersangka HPK telah memberi persetujuan atas tindakan Pemusnahan barang bukti yang disita, Nomor: 322/L4.10/ Enz.1/08/ 2021, tanggal 05 Agustus 2021, telah memberi persetujuan atas tindakan Pemusnahan barang bukti yang disita dari tersangka AS telah memberi persetujuan atas tindakan Pemusnahan barang bukti yang disita.(*)