Paripurna Ranperda Retribusi Daerah di DPRD Riau

Edy Natar: Objek Retribusi Daerah Belum Terkelola dengan Baik


Dibaca: 1106 kali 
Kamis, 07 Oktober 2021 - 18:17:17 WIB
Edy Natar: Objek Retribusi Daerah Belum Terkelola dengan Baik Paripurna Ranperda Retribusi Daerah di DPRD Riau.

Pekanbaru, Hariantimes.com - DPRD Provinsi Riau menggelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 tahun 2018 tentang Retribusi Daerah, Kamis (07/10/2021).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Agung Nugroho dan dihadiri Ketua atau perwakilan Komisi dan Ketua atau perwakilan Fraksi-fraksi beserta Anggota DPRD Provinsi Riau lainnya yang mengikuti rapat paripurna ini secara virtual.

Dari Pemerintahan Provinsi Riau dihadiri Wakil Gubernur Provinsi Riau Edy Natar Nasution dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau lainnya.

Dalam paparannya, Wakil Gubernur Provinsi Riau Edy Natar Nasution mengungkapkan, permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Provinsi Riau pada umumnya berkaitan dengan penggalian sumber sumber retribusi daerah. Dan ini merupakan salah satu komponen dari pendapatan asli daerah yang belum memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan daerah secara keseluruhan.

"Dalam pelaksanaannya pungutan terhadap retribusi daerah tidak selalu berjalan maksimal. Hal ini tergambar dari beberapa praktek di lapangan. Dimana masih ditemukan beberapa objek retribusi daerah belum terkelola dengan baik. Selain itu, dalam rangka mengoptimalkan pendapatan asli daerah dan menggali potensi sumber pendapatan asli daerah pada sektor retribusi daerah secara maksimal perlu perubahan tarif retribusi daerah sesuai dengan perkembangan indeks harga dan perekonomian,” papar Edy Natar Nasution.

untuk itu, sambung Edy Natar, Pemerintah Provinsi Riau mengharapkan kiranya melakukan perubahan atas peraturan daerah nomor 19 tahun 2018 yang disampaikan saat ini untuk dapat dibahas bersama sama dengan seluruh perangkat daerah pengelola Retribusi daerah agar ditetapkan menjadi peraturan daerah.(*)

Penulis: Zulfilmani