HUT Kuansing Ke-22, Penyidik Kejari Kuansing Tetapkan Kadis ESDM Tersangka


Dibaca: 2051 kali 
Selasa, 12 Oktober 2021 - 17:09:18 WIB
HUT Kuansing Ke-22, Penyidik Kejari Kuansing Tetapkan Kadis ESDM Tersangka https://youtu.be/V508LL9T1Fw

TELUK KUANTAN, HarianTimes.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Indra Agus Lukman (IAL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung tahun 2013-2014.

Indra Agus Lukman, mantan Kepala Dinas ESDM Kuansing di tetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing setelah diperiksa sebagai saksi, Selasa (12/10/2021). Pemeriksaan dilakukan selama kurang lebih 5 jam, diperiksa sebagai saksi sejak pukul 09.00 WIB hingga ditetapkan sebagai tersangka pukul 14.00 WIB.

Penetapan sebagai tersangka itu bertepatan dengan hari jadi Kabupaten Kuantan Singingi yang ke-22, bertepatan pada Selasa, 12 Oktober 2021 di Teluk Kuantan.

"IAL diperiksa sejak pukul 09.00 WIB sebagai saksi, lalu penyidik meningkatkan status sebagai tersangka dan pada pukul 14.00 WIB dilakukan penahanan terhadap tersangka IAL yang merupakan mantan Kadis ESDM Kuansing," ujar Hadiman SH MH.

Usai diperiksa selama 5 jam, IAL dijebloskan ke penjara. Mengenakan rompi tahanan warna merah muda, Kadis ESDM Provinsi Riau itu dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kuansing.

Hadiman mengatakan, penahanan pertama dilakukan selama 20 hari ke depan. "IAL ditahan di Rutan Polres Kuansing terhitung tanggal 12 Oktober 2021 sd tanggal 31 Oktober 2021," kata Hadiman.

Hadiman menjelaskan, penyidikan perkara dugaan korupsi Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing pada 2013 merupakan pengembangan dari tersangka Ed selaku bendahara dan Ar selaku PPTK. Keduanya sudah diadili dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan dengan hukuman 1 tahun penjara.

Kasus ini berdasarkan adanya laporan dari LSM ke Kejari Kuansing, dan ditindaklanjuti oleh Bindang Intelijen Kejari Kuansing, kemudian telah ditemukan alat bukti cukup oleh intelijen dan dilimpahkan kepada Bidang Pidana Khusus (Khusus), dilakukan pendalaman dan ditemukan 2 alat bukti.

Lalu dalam putusan hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, ada perbuatan IAL bersama-sama dengan terpidana Ed dan Ar yang telah melalukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan dana kegiatan Bimtek dan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif.

"Akibat perbuatan itu, negara dirugikan sebesar Rp.500.176.250, berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Riau," jelas Hadiman.

Sebelumnya, IAL juga pernah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (23/09/2021) yang lalu. Ketika dicecar 35 pertanyaan, IAL saat itu mendadak mengalami sakit.

Saat itu, pemanggilan terhadap IAL tertuang dalam surat nomor R-69/L.4.18/Fd.1/09/2021 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negari Kuansing Hadiman SH MH. Surat itu dikirimkan ke Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto pada, Senin (20/09/2021).

Selain IAL, jaksa penyidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya. Menurut Hadiman, dalam kasus ini pihaknya juga sudah memeriksa 16 orang yang merupakan mantan pegawai di Dinas ESDM Kuansing tahun 2013-2014.

Hadiman mengungkapkan, kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi ke Provinsi Bangka Belitung di Dinas ESDM Kabupaten Kuansing bersumber dari APBD 2013-2014 sebesar Rp765.512.700. Kerugian negara ditaksir Rp500.176.250.

IAL dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 jo Pasal 10 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutupnya.*