Dua Pelaku Togel Online Ditangkap Sat Reskrim Polres Kuansing


Dibaca: 2601 kali 
Sabtu, 16 Oktober 2021 - 23:03:00 WIB
Dua Pelaku Togel Online Ditangkap Sat Reskrim Polres Kuansing Foto: Kedua Terduga Pelaku Judi Jenis Togel Online

TELUK KUANTAN, HarianTimes.com - Satuan Resor Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kuansing melakukan penangkapan terhadap terduga 2 orang pelaku tindak pidana judi Toto Gelap (Togel) online di wilayah Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Dimana kedua terduga pelaku judi Togel online tersebut, yakni SO (56) dan HO (36) ditangkap Sat Reskrim Polres Kuansing di Desa Sawah Teluk Kuantan Kecamatan Kuantan Tengah pada Jum'at (15/10/2021) sekira pukul 14.00 WIB.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua SH membenarkan kepada HarianTimes.com pada Sabtu (16/10/2021) di Teluk Kuantan.

Menurut Kapolres Kuansing, dari hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Opsanl Sat Reskrim Polres Kuansing menemukan aplikasi SMS masuk berupa angka-angka diduga togel dari tangan inisial HO. "Terhadap pelaku dan barang bukti (BB) dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk proses penyidikan perkaranya," ujar Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua.

Berdasarkan pengakuan dari pelaku  SO  mengirimkan angka-angka tersebut melalui akun pribadinya atas nama WS yang  didaftarkan pada Situs Toto Macau KTV secara online dan pada Akun pelaku SO  masih terdapat deposit sebesar Rp700.000 (tujuh rstus ribu rupiah), ujar AKP Boy Marudut Tua pada Sabtu sore.

Team Opsnal melakukan pendalaman informasi dari temuan terhadap pelaku SO bahwa HO ada melakukan penerimaan pembelian judi jenis Togel, selanjutnya pada pukul 14.00 WIB terhadap HO berhasil diamankan berikut barang bukti uang tunai dan Hp yang pada aplikasi SMS masuk ditemukan angka-angka diduga berkaitan dengan penjualan togel dan pada aplikasi SMS keluar ditemukan pengiriman angka togel kepada saudara SO yang menurut HO dia merupakan bandar, kata Kasat Reskrim Polres Kuansing menirukan seperti pengakuan terduga HO.

"Barang bukti yang berhasil di amankan berupa uang tunai sebesar Rp 840.000,-, 1 (satu) buah Hp Vivo milik HO, serta 1 (satu) buah Hp Oppo milik SO," terangnya.

"Terhadap para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana judi jenis toto gelap atau togel online akan di kenakan Pasal 303 KUHP," tegas Boy Marudut Tua.*