Di Tuding Rizki Poliang Rusak Reputasi Klien nya, Hadiman : Nanti Kita Buktikan Di Persidangan Saja


Dibaca: 3374 kali 
Sabtu, 16 Oktober 2021 - 23:55:00 WIB
Di Tuding Rizki Poliang Rusak Reputasi Klien nya, Hadiman : Nanti Kita Buktikan Di Persidangan Saja https://youtu.be/NJ22XiC1Drg

TELUK KUANTAN, HarianTimes.com - Pasca penetapan Indra Agus Lukman sebagai tersangka kasus Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta Akselerasi di Dinas ESDM Kuansing, Rizki JP Poliang SH MH selaku Kuasa Hukum IAL, Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Non Aktif menuding Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi melakukan Pembunuhan Karakter (Character Assassination) terhadap klien nya.

Rizki JP Poliang SH MH menyampaikan hal tersebut kepada HarianTimes.com melalui Press Release yang dilakukan pada Sabtu (16/10/2021) di Teluk Kuantan.

Rizki JP Poliang Tuding Pembunuhan Karakter Terhadap Klien nya

Menanggapi adanya pemberitaan diberbagai Media Online tentang pernyataan Hadiman, Kajari Kuansing yang menyatakan bahwa Klien kami Indra Agus Lukman diduga turut menggunakan uang Bimtek untuk jalan-jalan ke Pantai dan masuk Diskotek (dengan ditemani wanita penghibur), maka Saya Rizki JP Poliang SH MH selaku Kuasa Hukum Indra Agus Lukman (Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau) perlu untuk meluruskan berbagai hal dari pernyataan tersebut. Demikian disampaikan Rizki JP Poliang tersebut.

"Hal ini perlu kami sampaikan, agar apa yang dinyatakan Hadiman, Kajari Kuansing oleh publik tidak diterima secara mentah-mentah, karena akan menimbulkan Preseden buruk terhadap pribadi Klien kami," kata Rizki Poliang.

Untuk itu, lanjut Rizki Poliang, selaku Kuasa Hukum Indra Agus Lukman menegaskan bahwa apa yang dinyatakan oleh Hadiman, Kajari Kuansing terhadap Klien nya merupakan suatu bentuk sikap yang diduga dilakukan sebagai upaya untuk melakukan pembunuhan karakter (Character Assassination) terhadap klien nya.

"Dikutip dari Ensiklopedi Dunia P2K ITBU dipaparkan bahwa Pembunuhan karakter atau perusakan reputasi adalah usaha usaha kepada mencoreng reputasi seseorang. Tindakan ini bisa meliputi pernyataan yang melebih lebihkan atau manipulasi fakta kepada memberikan citra yang tidak berlaku mengenai orang yang dituju. Pembunuhan karakter adalah suatu bentuk pencemaran nama baik dan bisa berupa gagasan ad hominem. Istilah ini sering dipergunakan pada peristiwa saat massa atau media massa menerapkan pengadilan massa atau pengadilan media massa dimana seseorang diberitakan telah menerapkan kejahatan atau pelanggaran norma sosial tanpa menerapkan konfirmasi dan bersifat tendensius kepada memojokkan orang itu. Kemudian juga dijelaskan bahwa Pembunuhan karakter bisa mengakibatkan reputasi orang tersebut dijadikan rusak di hadapan publik, terhambat kariernya serta dampak yang lebih luhur dimana orang tersebut dipecat dari pekerjaannya, kariernya, dan posisinya," kata Rizki Poliang.

Rizki Poliang yang merupakan Advocat Muda Kuansing itu juga mengatakan, bahwa apa yang disampaikan oleh Hadiman, Kajari Kuansing merupakan hal yang tidak dapat dibenarkan, karena keterangan tersebut tidak tertuang dalam amar putusan Edisman maupun Ariadi, melainkan tertuang pada bagian keterangan saksi, dengan demikian keterangan tersebut tidak dapat serta merta dibenarkan untuk disampaikan ke Media Massa dengan tujuan untuk diketahui publik. Hal tersebut berbeda jika termuat dalam amar putusan maka menjadi lazim untuk diketahui publik, sebutnya.

"Bahwa pernyataan diberbagai media massa tersebut menyatakan seolah olah benar bahwa klien kami menggunakan Dana Bimtek untuk kegiatan Entertain (Diskotek), padahal seyogyanya tuduhan tersebut haruslah dibuktikan dulu secara hukum kebenarannya," sergah Rizki.

Kuasa Hukum Indra Agus Lukman menilai, bahwa sejauh ini tidak ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yang secara lugas menyatakan klien nya menggunakan uang tersebut.

"Apa yang disampaikan Hadiman, Kajari Kuansing dalam konteks perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang ia tangani tidak ada hubungannya dengan kegiatan Entertaint (Diskotek), karena dalam perkara Tindak Pidana Korupsi hal yang harus dibuktikan adalah apakah ada Klien kami dalam Jabatannya mengambil uang Negara atau ada perbuatannya yang menyebabkan kerugian Negara, bukan malah mengkaji atau membuktikan untuk apa uang itu digunakan, sehingga ini jelas sangat tidak relevan dan Klien kami merasa karakternya terbunuh dengan pemberitaan tersebut," tegas Rizki.

"Atas dasar hal hal tersebut, Klien kami memiliki hak konstitusional sebagai warga negara yang taat hukum, maka Klien Kami akan membawa permasalahan ini ke Polda Riau guna ditindaklanjuti oleh Pihak Kepolisian agar dapat dilakukan proses hukum lebih lanjut," sambung Rizki Poliang.

Kuasa Hukum Indra Agus Lukman, Rizki Poliang juga mengatakan bahwa klien nya akan menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung) RI guna menegur atau mengevaluasi Kajari Kuansing, Hadiman.

"Klien kami juga akan berkirim surat ke Jaksa Agung Muda Pengawasan agar tindakan Hadiman (Kajari Kuansing) yang demikian itu agar di evaluasi," tandas Rizki Poliang.

Kajari Kuansing, Hadiman : Nanti Kita Buktikan Dipersidangan Saja

Sementara itu Hadiman SH MH, Sang Kajari Terbaik ke-3 se-Indonesia itu saat di konfirmasi HarianTimes.com pada Sabtu (16/10/2021) malam terkait adanya tudingan dari Rizki Poliang selaku Kuasa Hukum Indra Agus Lukman tersebut, yang mengatakan bahwa Kajari Kuansing melakukan pembunuhan karakter terhadap kliennya.

Hadiman membantah semua tuduhan-tuduhan yang dialamatkan Rizki Poliang kepada dirinya tersebut. Dimana kata Hadiman, "Jawaban saya ada video ini dinda, jadi supaya tidak gagal faham kita lihat aja isi video nya sampai habis dinda, pada saat media minta tanggapan saya pasca penahanan Tersangka," ujarnya dengan nada santai.

"Didalam video itu saya tidak pernah mengatakan bahwa mereka pergi ke Diskotik tapi saya mengatakan mereka ke entertain ditemani wanita penghibur dengan dibiaya Rp 27 juta," tegas Hadiman, Sang Kajari Terbaik 1 se-Provinsi Riau dalam penanganan kasus korupsi selama ini.

"Itu kalimat putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap dinda. Ada dalam Putusan hakim dalam perkara Edisman dan Ariadi yang telah berkekuatan hukum tetap," tegas Hadiman lagi.

"Ada dalam Putusan hakim dalam perkara Edisman dan Ariadi yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Hadiman.

Dengan santai, Kajari Kuansing menepis semua tudingan yang dialamatkan kepada dirinya tersebut. "Bahwa apa yang disampaikan PH tersangka, nanti kita buktikan dipersidangan saja. bahwa fakta itu ada dalam putusan Hakim terhadap perkara terpidana Edisman dan Ariadi," kata Hadiman, memperkuat penegasannya.*