Kali Ini, Sat Reskrim Polres Kuansing Kembali Tangkap Pelaku Judi Togel Online di Baserah


Dibaca: 3166 kali 
Senin, 18 Oktober 2021 - 11:34:27 WIB
Kali Ini, Sat Reskrim Polres Kuansing Kembali Tangkap Pelaku Judi Togel Online di Baserah Foto: Terduga Pelaku Penjual Togel Online, RN alias Paramex (41)

TELUK KUANTAN, HarianTimes.com - Satuan Reskrim Polres Kuantan Singingi kembali ungkap pelaku judi Toto Gelap (Togel) online di Baserah Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau pada Minggu (17/10/2021) sore sekitar pukul 15.30 WIB.

Diketahui pelaku inisial RS alias Paramex (41) merupakan warga Dusun Bukit Berbunga Kelurahan Pasar Baru Baserah Kecamatan Kuantan Hilir, yang secara terang-terangan melakukan penjualan Togel online tersebut di warung kopi inisial MN. 

Penangkapan itu berawal dari adanya laporan masyarakat, yang mana aksi pelaku RS alias Paramex (41) sudah meresahkan dan sempat dinilai kebal hukum, karena sudah terang-terangan di muka umum. 

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing melakukan penyelidikan yang di pimpin Kanit Pidum Ipda Asep Saifurrohman S Tr K, Alhasil sesampainya di TKP warung Kopi milik MN, Pelaku RS alias Paramex (41) sedang duduk-duduk dan bermain Handphone.

Saat di geledah petugas ditemukan barang bukti berupa bukti pengiriman menggunakan akun atas nama Rendi94 yang dikirim pelaku menggunakan situs Dewatogel.com, yang mana di dalam akun pelaku masih tersimpan deposit sebesar Rp 881.968,- (delapan ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah). 

Sementara itu, Bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp 2.354.000,- ditambah dengan satu unit Handphone merk infinix, satu keping ATM An pelaku, dan satu rekapan nomor keluaran.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kasubbag Humas AKP Tapip Usman SH membenarkan adanya penangkapan tersebut kepada HarianTimes.com pada Senin (18/10/2021) pagi di Teluk Kuantan.

"Iya, penangkapan terhadap pelaku RS (41) itu dilakukan pada Minggu, 17 Oktober 2021 sore sekitar pukul 15.30  WIB oleh Satuan Reskrim Polres Kuantan Singingi," jelas Tapip Usman.

"Sekarang pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Kuantan Singingi untuk kepentingan proses penyidikan perkaranya sebagaimana termaksud dalan Pasal 303 KUH Pidana," tutup Kasubbag Humas Polres Kuansing.*