Belum Genap 4 Bulan Memimpin, KPK Tetapkan Bupati Kuansing Tersangka Korupsi Perpanjangan HGU Sawit


Dibaca: 1513 kali 
Selasa, 19 Oktober 2021 - 20:45:00 WIB
Belum Genap 4 Bulan Memimpin, KPK Tetapkan Bupati Kuansing Tersangka Korupsi Perpanjangan HGU Sawit https://youtu.be/ASsmtsxLUX8

TELUK KUANTAN, HarianTimes.com - Pasca dilantik Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi pada 1 Juni 2021 lalu, Bupati Kuansing Andi Putra SH MH bersama Wakil Bupati Kuansing Drs H Suhardiman Amby Ak MM terbilang singkat dalam menjalankan roda kepemimpinannya, tepat pada Senin (18/10/2021) Andi Putra terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Andi Putra SH MH yang merupakan Bupati Kuansing ke-5 itu baru saja memegang tampuk kepemimpinan sebagai orang nomor 1 di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) selama 3 bulan 18 hari, sebelum di hari ke-19 yakni Selasa (19/10/2021) malam ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Penetapan Bupati Kuansing Andi Putra atau AP sebagai tersangka tersebut, disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (19/10/2021) malam.

Dimana hal itu diumumkan KPK setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap sejumlah fasilitas kantor dan kediaman AP, yang dimulai sejak Senin (18/10/2021) malam hingga Selasa (19/10/2021) sore, kurang lebih 19 jam pemeriksaan.

Bersama tersangka AP, yang merupakan putra dari mantan Bupati Kuansing ke-3, H Sukarmis itu ikut diperiksa sebanyak 7 orang lainnya. "Adapun ke 7 orang lainnya, yakni HK Ajudan Bupati, AM Staf Bagian Umum Persuratan Bupati, DI Supir Bupati, SDR General Manager PT Adimulia Agrolestari (PT AA), PN Senior Manager PT AA, YD Supir PT AA serta JG Supir," kata Lili Pintauli Siregar.

Sementara itu, untuk berkas dan barang bukti masih berada di Pekanbaru, Riau guna untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sejauh ini, barang bukti awal sudah cukup bukti yang ada dan dimiliki komisi anti rasuah tersebut.

Kronologis Tangkap Tangan
 
Dalam Konferensi Pers yang digelar tersebut, Lili Pintauli Siregar menyampaikan bahwa KPK menerima informasi dari masyarakat bahwa Bupati Kuantan Singingi dan/atau yang mewakilinya akan menerima janji/hadiah berupa uang terkait permohonan atau perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) dari perusahaan swasta.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa PT AA sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU yang mana dalam prosesnya perlu menyertakan surat persetujuan dari AP selaku Bupati Kuantan Singingi, ujar Lili.
 
"Pada tanggal 18 Oktober 2021, sekitar jam 11.00 WIB, tim KPK mendapatkan informasi SDR, General Manager PT AA dan PN yang merupakan Senior Manager PT AA yang diduga telah membawa uang untuk diserahkan kepada AP yang merupakan Bupati Kuantan Singingi, masuk ke rumah pribadi AP di Kuansing," kata Lili.
 
Sekitar 15 menit kemudian SDR atau General Manager PT AA dan PN atau Senior Manager PT AA tersebut keluar dari Rumah Pribadi AP, sambungnya.
 
"Setelah itu beberapa saat kemudian tim KPK segera mengamankan SDR, PN, YD dan JG di Kuansing," sebut Lili.
 
"Setelah memastikan telah ada penyerahan uang kepada Bupati, beberapa saat kemudian tim KPK berupaya turut pula mengamankan AP namun tidak ditemukan sehingga tim KPK melakukan pencarian," terang Lili.
Diperoleh Informasi, lanjut Lili, bahwa AP berada di Pekanbaru sehingga tim KPK selanjutnya mendatangi rumah pribadi AP di Pekanbaru, namun AP tidak berada ditempat sehingga tim KPK meminta pihak keluarga AP untuk menghubungi AP agar kooperatif datang menemui tim KPK yang berada di Polda Riau.
 
Setelah itu sekitar pukul 22.45 Wib, AP, HK, AM dan DI mendatangi Polda Riau dan selanjutnya tim KPK meminta keterangan kepada pihak-pihak dimaksud, ujar Lili.
 
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp 500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp 80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD 1.680 dan serta HP Iphone XR," terang Lili.

Setelah dilakukannya pengumpulan informasi dan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, kata Lili, KPK kemudian melakukan penyelidikan sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 2 tersangka, yang pertama AP Bupati Kuantan Singingi periode 2021 s/d 2026, dan kemudian SDR Swasta atau General Manager PT AA atau PT Adimulia Agrolestari," bebernya.

Rekonstruksi Perkara, Diduga Telah Terjadi

Menurut Lili Pintauli Siregar, untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT AA atau PT Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimulai pada tahun 2019 dan akan berakhir ditahun 2024, dimana salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU dimaksud adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 % dari HGU yang diajukan.

Lokasi kebun kemitraan 20 % milik PT AA yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar dimana seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi, sambung mantan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tersebut.

"Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, SDR kemudian mengajukan surat permohonan ke AP selaku Bupati Kuantan Singingi dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar di setujui menjadi kebun kemitraan," terang Lili.

Selanjutnya, kata Lili, dilakukan pertemuan antara SDR dan AP. Dalam pertemuan tersebut AP menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 % Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya di bangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhkan minimal uang Rp 2 Miliar.

"Diduga telah terjadi kesepakatan antara AP dengan SDR terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut," ujar Lili.

"Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR kepada AP uang sebesar Rp 500 juta," lanjut Lili.

Berikutnya pada 18 Oktober 2021, SDR diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada AP dengan menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta, kata pimpinan KPK kelahiran Bangka Belitung itu.

"Atas perbuatannya tersebut, para Tersangka disangkakan melanggar pasal, yakni untuk SDR selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas Lili.

"Kemudian untuk AP selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegasnya lagi.

Untuk keperluan proses penyidikan, lanjut Lili, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 19 Oktober 2021 s/d 7 November 2021 di Rutan KPK.

"Untuk SDR ini ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sementara AP ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK," terangnya.

Dalam hal ini, masih kata Lili, akan dilakukan tindakan antisipasi penyebaran Covid-19 dilingkungan Rutan KPK dengan dilakukannya isolasi mandiri untuk kedua Tersangka tersebut di Rutan tempat penahanan masing-masing.

"KPK tentunya berterima kasih atas dukungan masyarakat, pihak Kepolisian Daerah Riau yang memberikan dukungan serta membantu kelancaran rangkaian kegiatan tangkap tangan ini," ucapnya.

"KPK tidak pernah bosan mengingatkan kepada para penyelenggara negara yang menerima amanat dari rakyat untuk selalu melakukan tugas dengan penuh integritas demi kepentingan masyarakat," ujarnya.

"Nah, terkait dengan perkara ini, kami juga menyampaikan bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk mendukung pemerintah bersama KPK yang ingin memperbaiki tata kelola perkebunan sawit sehingga menutup celah korupsi, mengoptimkalkan potensi penerimaan pajak dan mengefektifkan penegakan hukum di bidang sumber daya alam," kata Ibu Lili, Pimpinan KPK yang telah menyampaikan terkait beberapa perkembangan tentang Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing, Riau.*