Suhardiman Amby Gantikan Andi Putra Sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kuansing


Dibaca: 2940 kali 
Rabu, 20 Oktober 2021 - 16:49:04 WIB
Suhardiman Amby Gantikan Andi Putra Sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kuansing Foto: Plt Bupati Kuansing Drs H Suhardiman Amby Ak MM

PEKANBARU, HarianTimes.com - Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi menunjuk Drs H Suhardiman Amby Ak MM sebagai Plt Bupati Kuantan Singingi, pasca ditetapkan KPK Bupati Andi Putra SH MH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah perpanjangan perizinan Hak Guna Usaha (HGU) Sawit.

Hal itu dibenarkan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Setdaprov Riau, HM Firdaus kepada HarianTimes.com Rabu (20/10/2021) siang melalui sambungan Sellulernya.

"Iya, pak Gubernur sudah menunjuk langsung tertanggal hari ini," ujar Karo Pemerintahan dan Otda Setdaprov Riau.

Suhardiman Amby akan menjabat sebagai Plt Bupati Kuansing sampai adanya penetapan berkekuatan hukum tetap nantinya, ujar Firdaus.

Dimana hal itu, kata HM Firdaus, agar tidak terjadi kekosongan pada Jabatan Kepala Daerah, pasca penetapan Bupati Kuansing Andi Putra SH MH sebagai tersangka korupsi oleh KPK RI.

"Tugas dan fungsi Plt dengan Bupati definitif itu sama sesuai dengan UU nya, karena kan tidak boleh ada kekosongan, kalau ada yang keputusan yang strategis tetap berkoordinasi dengan Pak Gubernur, kalau hal hal yang penting, tapi kalau yang normal cukup Plt Bupati aja," terang Firdaus.

Menurutnya, penunjukan Suhardiman Amby itu sesuai Surat Gubernur Riau Nomor 130/PEM-OTDA/2779 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Kepala Daerah oleh Wakil Kepala Daerah. "Suratnya sudah di terima yang bersangkutan, Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby," tutup Firdaus.*